KILAS24.COM — Jika Kartu Indonesia Pintar (KIP) hilang atau rusak, Anda masih bisa cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kartu bisa dicetak secara digital agar bisa ambil dana PIP di BRI dan BNI.
KIP kini bisa cetak digital untuk membantu siswa SD, SMP, SMA agar bisa mencairkan PIP. Untuk bisa mencetak KIP secara digital, bisa dilakukan dengan mengakses link resmi yang disediakan pihak penyelenggara PIP.
Puslapdik menjelaskan jika KIP hilang, Anda bisa mengunduh kartu KIP di laman resmi SIPINTAR.
Baca Juga: PIP Sudah Tersalurkan Untuk 10,36 Juta Siswa SD Per Januari 2023, Cek Namamu di Link Ini
Baca Juga: Cara Cek KLJ 2023 Online di siladu.jakarta.go.id dan Dapatkan Kartu Lansia Jakarta Rp600 Ribu
Selain bisa mencetak kembali KIP, penerima PIP juga bisa melihat masa berlaku Kartu Indoensia Pintar, yakni dengan cara scan barcode pada kartu. Semua informasi yang ada akan ditampilkan.
“Saat ini KIP berbentuk digital tapi bisa juga dicetak kok, jadi kalau hilang kamu bisa unduh lagi di laman SIPINTAR,” tulis keterangan Instagram @puslapdik_dikbud, Minggu (22/1/2023).
Berikut cara download KIP digital
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Login dengan memakai akun sekolah
3. Pilih menu KIP Digital pada bagian beranda SIPINTAR
4. Klik menu Data Siswa. Kemudian lihat data siswa yang akan dicetak kembali kartu KIP-nya. Sekolah bisa mengunduh dan mencetaknya, lalu diberikan kepada siswa bersangkutan
Cara cetak digital KIP jika hilang atau rusak agar bisa cairkan dana PIP di BRI dan BNI.
Bagi yang belum punya KIP, bisa membuatnya dengan mudah. Tetapi, sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:
– Kartu Keluarga (KK)
– Akta Kelahiran
– Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
– Raport hasil belajar siswa
– Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
3 Langkah Mudah Untuk Membuat KIP:
1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: KJP Plus Februari 2023 Cair Lebih Cepat Lagi? Cek Bonus Tambahan dan Namamu di Sini
Baca Juga: Intip Mekanisme Pencairan PIP Kemenag 2023, Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Madrasah
Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima PIP melalui laman resmi https://pip.kemendikbud.go.id.
Terkait jadwal cair, hingga berita ini ditulis, belum ada informasi resminya. Namun, jika melihat skema penyaluran PIP 2022, di mana pendaftaran dilakukan sejak awal tahun dan bantuannya mulai cair April, maka besar kemungkinan PIP 2023 akan cair April 2023.