KILAS24.COM- Simak cara cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Ini keterangan yang muncul apabila Anda ditetapkan sebagai penerima bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Pendidikan (Disdik) bersama UPT P4OP sedang melakukan pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Saat ini pemadanan data KJP Plus tahap 2 sedang melalui tahap verifikasi ulang calon penerima.
Peserta didik di Jakarta bisa mengecek apakah Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus sementara atau belum dengan menanyakannya ke pihak sekolah. Selain itu, Anda bisa mengecek secara langsung melalui link kjp.jakarta.go.id.
Baca Juga: Mahasiswa Semester 3 Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Ulasannya
Berikut ini langkah-langkah cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 melalui link kjp.jakarta.go.id.
Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Namun perlu diperhatikan, data final penerima KJP Plus tahap 2 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur pada tanggal 30 Oktober 2023. Sehingga selama belum diumumkannya data final, bisa saja kepesertaan KJP Plus Anda dicabut.
Hal ini disebabkan oleh ketidaklaykan dari segi atministrasi, syarat penerima dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penerima manfaat. Untuk itu, orang tua penerima manfaat diharapkan untuk mengewasi anak-anaknya agar tidak melakukan penggaran.
Baca Juga: Simak Info Bansos BPNT 2023 yang Cair Bulan Ini
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Demikian informasi cara cek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.