KILAS24.COM- Pendaftaran bantuan pendidikan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sedang berlangsung. Ini menjadi kesempatan bagi siswa-siswi di Jakarta untuk bisa mengajukan diri sebagai penerima bansos DKI Jakarta.
Untuk memastikan diri sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, penerima manfaat bisa mengikuti langkah-langkah ceknya di artikel ini. Namun sebelum itu, cek kriteria siswa-siswi yang dipastikan gagal menerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Persyaratan penerima KJP Plus, yaitu :
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
Merupakan anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Tentu siswa-siswi yang tidak memenuhi syarat di atas dipastikan gagal mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 yang akan dicarikan mulai bulan November 2023 hingga April 2024. Berikut ini cara untuk mendapatkan bantuan KJP Plus sebagaimana dilansir dari Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta.
Cara Mendapatkan KJP Plus
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
- UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
- Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
- Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
Mengisi surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Fotocopy KTP orang tua/wali
Fotocopy Kartu Keluarga
Sekolah/Madrasah mengungah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
- Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Baca Juga: Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2023 Secara Online, Ini Link dan Caranya
Kini proses pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sedang berlangsung. Simak jadwal pendaftarannya berikut ini.
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sudah dibuka oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada tanggal 8 September 2023. Untuk saat ini, pendaftaran KJP Plus tahap 2 dalam proses verifikasi data calon penerima.
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Dalam poin satu sampai dengan empat, para orang tua peserta didik bisa mengecek apakah anak mereka masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan mengunjungi sekolah.
Pasalnya, pemadanan data yang dilakukan oleh Disdik DKI berdasarkan data yang ada di sekolah. Selain itu, para orang tua dapat mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.
Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Cek Segera, Ini Giliran Pencarian KLJ, KAJ, KPDJ dan KPARJ September 2023 Bagi Penerima Baru
Cara Cek Status KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Jika sudah ada informasi resmi dari Disdik DKI Jakarta, begini cara mengecek daftar penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 sebagai berikut:
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Demikian informasi cara cek status penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Semoga bermanfaat.