JAKARTA, KILAS24.COM — Berikut ini cara daftar KJMU tahap 2 tahun 2022. Calon penerima KJMU harus memenuhi syarat yang akan dibahas pada artikel ini.
Dengan menjadi penerima KJMU, mahasiswa berpeluang mendapatkan bantuan pendidikan bersumber dari APBD DKI Jakarta hingga sebesar Rp9 juta.
Bantuan biaya pendidikan KJMU ini tidak hanya ditujukan untuk calon mahasiswa yang akan melanjutkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) saja, tetapi juga calon mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Dilansir Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, penerima KJMU akan menerima bantuan dana pendidikan sebesar Rp9 juta per semesternya.
Baca Juga: KJP Plus Oktober 2022 Cair Tanggal 7? Ini Cara Cek Dana KJP Plus Masuk Rekening Tanpa ke ATM
Biaya tersebut termasuk biaya pendidikan yang dikelola PTN dan PTS serta biaya hidup yang diantaranya adalah biaya buku, makanan bergizi, transportasi, dan perlengkapan/peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Persyaratan Penerima KJMU 2022
Persyaratan umum
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Persyaratan Khusus
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bisa Kuliah Gratis Pakai KIP, Ini Syaratnya
Pengajuan paling lama pada semester 2.
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia, dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Pendaftaran dan pendataan KJMU
Merangkum dari laman resmi KJP Jakarta, berikut ini tata cara pendaftaran KJMU Tahap 2 2022.
1. Form Kelengkapan Data. Form tersebut terdapat di menu download.
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.
Baca Juga: Buka dashboard.prakerja,go.id Buat Daftar Gelombang 42 Prakerja, Cek Kriterianya
3. Dokumen yang perlu dilampirkan sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
- Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10.000 atau Rp 6.000 x 2 buah atau Rp 6.000 ditambah Rp 3.000 atau Rp 3.000 x 3 buah
- Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan
- Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
- Laporan Pertanggungjawaban 1 Semester
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.
Jika siswa dan alumni adalah pemilik KJP pada jenjang pendidikan sebelumnya, juga melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
Fotokopi KJP
Fotokopi Buku Tabungan KJP
Pendaftaran KJMU Tahap 2 tahun 2022 dibuka pada tanggal 22 Agustus – 2 September 2022. Informasi lengkap tentang KJMU Tahap 2 2022 untuk warga Jakarta bisa dilihat di laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/ atau Instagram @disdikdki.