JAKARTA, KILAS24.COM– BLT UMKM cair bulan Oktober 2022. Simak cara daftar dan syarat untuk dapatkan bantuan Rp1,2 juta.
Pemerintah melalui KemenKop UKM akan menyalurkan BLT UMKM 2022 pada bulan Oktober hingga Desember 2022. Berikut cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM 2022 Rp1,2 juta.
Cara Daftar Menjadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telepon, dan identitas bidang usaha
Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Lagi, Ini Tata Cara Pencairannya di Kantor Pos
- Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
- Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
Penjelasan KemenKopUKM terkait Penyaluran BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan menyalurkan bantuan langsung tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) tahun 2022. Kali ini bantuan diberikan kepada UMKM yang terimbas dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September lalu.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, besaran dana BLT UMKM diberikan sama dengan besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), yakni senilai Rp 1,2 juta. “Besarannya (BLT UMKM) sama kayak BPUM,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Saat ini, mekanisme pencairan dan target sasaran UMKM untuk menerima BLT UMKM atau BPUM tahun 2022 masih dalam tahap pembahasan dan pematangan.
Baca Juga: Akses Link kjp.jakarta.go.id, Pastikan Anda Termasuk Calon Penerima KJP Plus Tahap 2 2022
Syarat Daftar BLT UMKM 2022 Rp1,2 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila sudah mendaftar dan memenuhi syarat penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha dapat mengecek status penerima BLT UMKM 2022 dengan mengakses link eform.bri.co.id.
Cek Penerima BLT UMKM 2022
Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Status Penerima PIP 2022, Ini Cara Gampangnya
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM 2022, silahkan login laman eform.bri.co.id. Berikut langkah–langkahnya.
– Login dengan cara membuka link resmi eform.bri.co.id lewat browser HP atau laptop.
– Gunakan KTP untuk mengisi data pribadi.
– Isi nomor NIK sesuai KTP Anda.
– Masukkan kode verifikasi sesuai perintah.
– Selanjutnya klik ‘Proses Inquiry’.
Jika data yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, akan tampil hasil pencarian yang berisi informasi bahwa nomor e-KTP Anda sudah terdata sebagai penerima BPUM 2022. Kemudian penerima BPUM 2022 dapat mencairkan bantuan sebesar Rp1,2 juta lewat Kantor BRI terdekat.
Demikian informasi cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM 2022. Semoga bermanfaat.