KILAS24.COM- Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, Kartu Anak Jakarta (KAJ) adalah program bantuan yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun.
Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ). KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
Baca Juga: Distribusi Bansos KAJ Tahap 3 2024 Disambut Antusias Warga Angke
Baca Juga: 273 KPM Terima Bantuan Sosial KAJ di Tanah Sereal
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI. Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Lantas bagaimana cara untuk mendapatkan bansos KAJ tahun 2024? Berikut ini syarat dan langkah-langkah mendaftar bansos KAJ 2024.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Jika ingin mendapatkan bantuan KAJ, warga Jakarta harus terlebih dahulu mendaftar DKTS. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan data yag berisikan status sosial masyarakat.
Baca Juga: Info Cuaca Jakarta Hari Ini: Sebagian Jakarta Diprediksi Diguyur Hujan Berintensitas Ringan
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BPNT Juli 2024, Login cekbansos.kemensos.go.id Cek Status Penerimanya
DTKS digunakan sebagai acuan bagi pemerintah untuk menentukan siapa saja yang termasuk penerima bantuan sosial di Jakarta. Terkait pendaftaran DKTS saat ini dilakukan secara pasif, artinya pendaftaran dilakukan oleh pihak Dinsos dengan turun langsung melakukan observasi lapangan apakah masyarakat Jakarta benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan PKD.
Kriteria Penerima KAJ
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: LINK Resmi Pendaftaran Ulang KIP Kuliah 2024, Berikut Langkah-Langkahnya
Baca Juga: Tips Diet Ampuh versi Sains! Bukan Mitos
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Demikian informasi syarat dan cara daftar bansos KAJ 2024. Semoga bermanfaat.