KILAS24.COM- Peserta didik di Jakarta sangat bisa mendapatkan bantuan pendidikan DKI Jakarta yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Untuk itu, simak cara mendaftar KJP Plus 2023 secara online melalui HP.
Program yang dibuat oleh Joko Widodo dan kemudian dilanjutkan oleh Anies Baswedan ini sangat membantu anak-anak di Jakarta dalam mengenyam pendidikan. Untuk mendapatkan bantuan pendidikan, anak-anak harus mendaftar terlebih dahulu.
Proses pendaftaran KJP Plus selalu diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sebagai instansi yang bertanggung jawab atas program ini. Disdik menetapkan beberapa kriteria penerima KJP Plus.
Baca Juga: Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023 di Link kjp.jakarta.go.id
Kriteria Penerima KJP Plus 2023
Dilansir dari Portal Resmi Pemprov DKI Jakarta, terdapat 9 kriteria penerima KJP Plus yaitu:
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Jika sudah memenuhi kriteria di atas, peserta didik bisa mendaftar dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Baca Juga: Mahasiswa Semester 3 Bisa Daftar KIP Kuliah? Ini Ulasannya
Cara Daftar KJP Plus 2023
- Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- Pengecekan status DTKS pada tautan : https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan : https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS.
- UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6 sd 21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
- Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui system kjp)
- Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos kJP Plus, sebagai berikut :
Mengisi surat permohonan KJP Plus
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
Fotocopy KTP orang tua/wali
Fotocopy Kartu Keluarga
Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke system kjp.
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
- Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan kjp.jakarta.go.id.
Dengan mendaftar bantuan KJP Plus ini, anak-anak di Jakarta diharapkan mendapat pendidikan lanjut. Demikian informasi cara mendaftar KJP Plus 2023.