KILAS24.COM– Masih banyak warga yang mempertanyakan bagaimana cara mendaftar KJP Plus. Dengan mendaftar KJP Plus, peserta didik akan mendapatkan bantuan pendidikan selama 6 bulan dalam satu periode.
Namun sebelum membahas cara daftar KJP Plus, simak informasi KJP Plus Mei 2024 berikut. Dana KJP Plus Mei 2024 merupakan pencairan perdana dari KJP Plus tahap 1 2024.
Adapun pendaftaran KJP Plus tahap 1 telah dibuka oleh Disdik. Bagi siswa SD-SMA yang dinyatakan lolos pendaftaran, akan mendapatkan bantuan pendidikan hingga bulan Oktober mendatang. Diperkirakan pencairan KJP Plus tahap 1 akan dilakukan pada tanggal 31 Mei 2024.
Baca Juga: Hore! Bansos KLJ Tahap 2 2024 Cair Setelah Hal Ini Dilakukan, Penerima Manfaat Wajib Tahu
Persyaratan Penerima KJP Plus
Berikut syarat yang harus diperhatikan agar murid bisa menerima KJP Plus 2024:
1. Peserta Didik berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
– Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
– Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
– Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
– Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Mulai Cair Tanggal Ini? Ini Informasi dari UPT P4OP
Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Daftar KJP Plus 2024
Sebelum menyiapkan berkas, orang tua atau wali murid calon penerima harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Jika status DTKS “Masuk Penetapan” maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS “Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan” maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
Baca Juga: Cek Penerima PIP 2024 di pip.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Jawaban Dinas Sosial DKI untuk KLJ Tahap 2 Kapan Cair
Berkas Persyaratan untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Bila sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
3. Formulir pendaftaran
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali
Baca Juga: Ini Syarat PPDB 2024 di DKI Jakarta
Bagaimana Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024?
1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas
3. Sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024
Demikian informasi cara daftar dan pencairan KJP Plus Mei 2024. Semoga bermanfaat.