KILAS24.COM- Warga Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan Kartu Lansia Jakarta atau KLJ bisa memperhatikan syarat dan langkah-langkah pendaftarannya di artikel ini.
Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan jaminan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia (lansia) melalui bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta atau KLJ. Berikut ini syarat dan cara daftar bansos KLJ tahap 1 tahun 2024.
Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, KLJ merupakan program yang menunjang pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia yang kurang mampu. Program ini diadakan untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dan pengentasan kemiskinan.
Baca Juga: Imbas Tawuran, KJP Plus 163 Siswa Dicabut
Cara Daftar Bansos KLJ Tahap 1 Tahun 2024
Untuk bisa mendapatkan bantuan KLJ tahap 1 tahun 2024, warga Jakarta harus terlebih dahulu termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kapan pendaftaran DTKS Jakarta 2024 dibuka?
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui instagram @dinsosdkijakarta menyampaikan bahwa, pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan pada bulan Januari 2024 dengan skema baru. Berikut informasi lengkapnya.
Dalam keterangan resminya, Pak Gema menyampaikan bahwa pendaftaran DKTS Jakarta dilakukan dalam dua metode yaitu pendaftaran aktif dan pasif. Pendaftaran aktif dilakukan sendiri oleh masyarakat melalui link siladu.jakarta.go.id. Pendaftaran ini dilakukan selama empat kali dalam setahun.
“Rencanya itu pada awal tahun 2024 nanti kita akan lakukan pendataan ulang, artinya kita akan mendatangi satu-persatu rumah tangga yang terdaftar DTKS untuk melihat apakah kondisi ekonomi sosialnya sudah ada perbaikan atau belum” ucap Pak Gema, salah seorang petugas Dinsos DKI Jakarta saat wawancara Nyari Fakta yang diunggah di instagram Dinsos DKI Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Baca Juga: KJP Plus Februari 2024 Cair Mulai Besok? Cek Tanggal Pencairan di Sini
Dengan demikian pendaftaran DTKS Jakarta akan dilakukan secara pasif oleh petugas Dinsos DKI Jakarta sendiri. Adapun kriteria warga Jakarta yang masuk dalam DTKS adalah:
- Tidak memiliki mobil.
- NJOP tidak diatas Rp 1 Miliar.
- Bukan ASN, TNI/POLRI.
- Tidak mengkonsumsi AMDK bermerek.
Jika memenuhi kriteria tersebut, kemungkinan besar masyarakat akan terdaftar di DTKS. Pak Gema menjelaskan lebih lanjut bahwa, tidak semua warga yang terdaftar di DTKS akan mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Dia mengatakan bahwa dalam DTKS terdapat filter yang menentukan seseorang termasuk sebagai penerima bansos DKI seperti KJP Plus, KJMU, KLJ, KAJ, KPDJ, PKH dan BPNT.
Baca Juga: Hasil Survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA Terbaru
Hal ini disebabkan setiap bansos memiliki kriteria dan syarat tersendiri yang harus dipenuhi. Pengecekan status sebagai penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ dilakukan melalui link siladu.jakarta.go.id.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Itulah syarat dan cara daftar sebagai penerima bansos KLJ tahap 1 tahun 2024. Semoga bermanfaat.