JAKARTA, KILAS24.COM — UPT P4OP menjawab pertanyaan cara mendapatkan KJP Plus. Cara mendapatkan KJP Plus ini hampir sama dengan KJMU mengingat kedua bantuan pendidikan sama-sama disalurkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Cara mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) menjadi pertanyaan banyak warga yang belum merasakan manfaat. Selain itu, terdapat juga warga yang sudah tidak menerima KJP Plus dan KJUM lagi.
UPT P4OP menjelaskan cara mendapatkan KJMU dan KJP Plus 2022 mekanismenya telah berubah. Penentuan kelayakan calon penerima KJP Plus dan KJUM tidak lagi ditentukan oleh sekolah.
Untuk mendapatkan KJP Plus 2022, calon penerima harus terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kabar baiknya, pada bulan ini Dinas Sosial DKI Jakarta sedang membuka pendataan DTKS yakni sejak 1-20 Februari 2022.
Baca Juga: Daftar Online dan Mandiri (Offline) DTKS DKI Jakarta
“Pada pendataan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah, melainkan menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial,” tulis UPT P4OP, Selasa (8/2/2022).
Di DKI Jakarta, pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara online melalui link dtks.jakarta.go.id atau datang ke kelurahan domisili jika ingin mendaftar secara offline.
P4OP menjelaskan petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survei ke rumah. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementerian Sosial.
“Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus,” tambah UPT P4OP.
Baca Juga: Bansos DKI Jakarta Februari: Daftar DTKS, KJP Plus Cair dan Pangan Subsidi
Sebelumnya, UPT P4OP juga sempat membocorkan jadwal pendaftaran KJP Plus dan KJMU 2022. Jadwal pendaftaran KJMU dan KJP Plus bakal dilakukan pada Februari atau Maret 2022.
“Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada bulan Februari/Maret 2022,” tulis UPT P4OP dalam akun Instagram belum lama ini.
Seperti diketahui, saat ini KJP Plus memasuki tahap 2 tahun 2021. Periode KJP Plus tahap 2 tahun 2021 akan berakhir pada April 2022. Selanjutnya, pada Mei 2022 akan dimulai pencairan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 yang akan berlangsung hingga Oktober 2022.
Untuk mengetahui syarat KJP Plus dan KJMU pastikan melalui laman resmi KJP Plus. Demikian info cara dapat KJP Plus 2022. Semoga bermanfaat.