JAKARTA, KILAS24.COM — Program Indonesia Pintar (PIP) kembali bergulir pada 2023. Berikut ini cara daftar dan dapatkan PIP 2023.
Pada tahun 2023, PIP rencananya disalurkan kepada 17,9 juta siswa SD-SMA melalui Kemdikbud dan 2,2 juta siswa melalui Kemenag.
Dilansir laman resmi Puslapdik Kemdikbud terdapat 2 kategori siswa dapat menerima bantuan PIP, yakni
1. Siswa yang terdaftar DTKS Kemensos
2. Siswa yang diusulkan oleh pemangku kepentingan atau lembaga pendidikan setempat
Jika termasuk dalam kedua syarat PIP di atas, lantas bagaiama cara daftar PIP 2023? Merujuk pada tahun lalu, cara daftar PIP dapat dilakukan melalui sekolah dengan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Jika tidak punya KIP, siswa SD-SMA bisa mendaftar PIP 2023 dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang bisa dibuat di kelurahan.
Setelah semua berkas tersebut siap, orangtua siswa dapat mendaftar melalui sekolah apabila pendaftaran calon penerima PIP 2023 sudah dibuka.
Berkas dan syarat kemudian diseleksi dan divalidasi. Bagi siswa yang sudah mendaftar, dapat mengecek nama penerima PIP 2023 di laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Kapan Bansos PKH Februari 2023 Cair? Ini Penjelasan Kemensos dan Jadwal Pencairannya
Jika dinyatakan layak mendapatkan bantuan PIP 2023, maka nama siswa akan tertera. Adapun, besaran dana bantuan PIP 2023 yang diterima siswa ialah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun.
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun.
Syarat Daftar PIP 2023
Laman PIP Kemdikbud menyebutkan syarat siswa yang bisa mendaftar PIP 2023 antara lain:
1. Peserta Didik pemegang KIP. Jika tidak memiliki KIP, maka dibuktikan dengan KKS atau SKTM.
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sebagai catatan, hingga saat ini pemerintah belum menyampaikan informasi resmi terkait kapan penyaluran PIP Kemdikbud 2023.
Namun, mengacu penyaluran tahun lalu, pendaftaran PIP biasanya dibuka sejak awal tahun dan penyaluran bantuan dilakukan mulai April.