JAKARTA, KILAS24.COM– Proses lapor diri PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka pada hari ini, 16 Juni 2022. Lapor diri penting dilakukan agar peserta dapat segera terdaftar pada sekolah yang dituju. Proses ini dapat dilakukan secara online di situs ppdb.jakarta.go.id.
Proses lapor diri ini menjadi tanda berakhirnya Proses Penerimaan Peserta Didik Baru untuk wilayah DKI Jakarta atau PPDB Jakarta 2022.
Peserta wajib melalui proses untuk mendapat tanda bukti bahwa telah melakukan lapor diri. Adapun penjelasan mengenai cara lapor diri PPDB Jakarta 2022 secara online adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kemenag Bakal Revitalisasi 1.000 KUA Tahun 2022, Ini 4 Syaratnya
Cara lapor diri PPDB Jakarta 2022
- Kunjungi link cetak bukti lapor diri ini https://ppdb.jakarta.go.id.
- Pilih jenjang pendaftaran yang diikuti, login akun dengan memasukkan nomor peserta dan password.
- Setelah masuk ke halaman dashboard, klik opsi “Lapor Diri”.
- Terakhir, cetak tanda bukti lapor diri.
Itulah cara untuk mendapatkan tanda bukti lapor diri secara online dalam PPDB Jakarta 2022. Perlu diingat kembali bahwa proses lapor diri ini wajib dan penting untuk dilakukan bagi peserta yang telah dinyatakan lolos masuk di sekolah tujuan.
Terdapat beberapa konsekuensi yang bakal diterima peserta yang tidak melaksanakan lapor diri, berikut adalah ketentuan lapor diri PPDB Jakarta 2022, dikutip dari laman resmi PPDB Jakarta.
Baca Juga: Akhirnya KJP Plus Juni 2022 Cair, Hari Ini Giliran Siswa SMP, Besok SMA Sederajat
Ketentuan lapor diri PPDB Jakarta 2022
- Peserta didik yang diterima pada sekolah tujuan harus melakukan lapor dirisecara daring melalui laman “ppdb.jakarta.go.id” sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta didik yang sudah melakukan lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.
- Peserta yang sudah diterima di sekolah tujuan tapi tidak lapor diri, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama.
- Peserta yang diterima di sekolah tujuan dan sudah lapor diri tetapi mengundurkan diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya dan kuota yang ditinggalkan dilimpahkan ke PPDB Bersama Tahap Kedua.
Demikian informasi cara lapor diri online PPDB DKI Jakarta 2022. Semoga bermanfaat.