KILAS24.COM – Bantuan senilai Rp1 juta sedang dicairkan pemerintah bagi siswa SMA melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. PIP disalurkan oleh Kemendikbud dan oleh Kemenag atau PIP Madrasah.
Hingga 22 Juli 2023, dana bantuan PIP sudah cair bagi 8,02 juta siswa penerima dari total 14,30 siswa penerima. Dana bantuan PIP 2023 ini diberikan 1 kali setahun.
Baca Juga: Masuk Sekolah, Dana PIP Kemdikbud 2023 Cair? Ini Update per Juli 2023 dan Alur Pencairan Dana PIP
Pencairan dana PIP dilakukan di BRI dan BNI. Berikut rincian besaran dana PIP yang diterima siswa penerima PIP:
- Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
- Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
- Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Untuk memastikan masih menerima dana PIP 2023, para siswa dan orang tua perlu mengecek status penerima bantuan PIP dengan cara:
- Buka link https://pip.kemdikbud.go.id/
- Cari Cek Penerima PIP
- Masukkan NISN, Tanggal lahir, dan Nama Ibu kandung
- Klik Cek Data
- Setelah itu akan ditampilkan keterangan Nama Siswa, Nama Sekolah, Tempat Tinggal, dan Bank Penyalur.
Sebagai informasi, terdapat dua penjelasan terkait SK penerima PIP yakni SK Pemberian dan SK Nominasi. Bagi siswa yang masuk SK Nominasi silakan melakukan aktivasi rekening secepatnya.
Baca Juga: PIP SD Tahun 2023 Sudah Cair Kepada 4,17 Juta Siswa, Cek Daftar Penerimanya di Link Resmi Ini
SK ini juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C.
Khusus pada siswa kelas 6, 9, dan 12 kesempatan aktivasi rekening PIP 2023 dibatasi hingga 31 Juli 2023. Setelah aktivasi rekening, Anda hanya perlu menunggu pencairan dana PIP.
Di sisi lain, penerima SK Pemberian tidak perlu melakukan aktivasi rekening jika sudah memiliki rekening aktif.
Jika siswa berhak menerima dana bantuan pendidikan PIP tetapi dana tak kunjung cair, Anda bisa lapor aduan PIP secara online https://kemdikbud.lapor.go.id/ dengan cara:
- Login ke laman https://kemdikbud.lapor.go.id/, atau klik di sini
- Isi pilihan tipe laporan sebagai “Pengaduan”
- Isi setiap kolom yang bertanda asterik (*)
- Pengirim laporan bisa memilih akan mengirimkan secara Anonim atau Rahasia. Atau bisa tidak memilih keduanya
- Klik “Lapor” maka aduan pengirim akan tersampaikan kepada instansi Kemdikbud.
Atau bisa juga kirim pesan atau SMS ke nomor SMS: 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan.
4 Alasan PIP Mengapa PIP Belum Cair
Sebagai tambahan, silansir laman resmi Puslapdik Kemdikbud, terdapat 4 alasan mengapa dana PIP belum cair.
Pertama, bukan sebagai penerima PIP pada tahun tersebut (pastikan ke sekolah apakah menjadi penerima PIP atau tidak)
Kedua, rekening berbeda (pastikan ke sekolah apakah rekeningnya masih sama)
Ketiga, sudah dilakukan penarikan dana sebelumnya (silakan cetak riwayat rekening pada buku tabungan)
Keempat, masih masuk ke dalam SK Nominasi PIP (penyaluran dilakukan setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP) dikembalikan ke kas negara bagi penerima PIP tahun sebelumnya yang tidak melakukan aktivasi rekening.