JAKARTA, KILAS24.COM — Mendaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos ternyata bisa dilakukan secara online. Dengan masuk dalam DTKS, Anda berpeluang mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, BLT, PIP dan lain-lain.
Cara daftar DTKS secara online ini cukup mudah. Anda hanya perlu menyiapkan KTP dan KK, juga yang pasti HP yang terkoneksi internet. Jika sudah terdata dan lolos atau ditetapkan dalam DTKS maka Anda berkesempatan mendapatkan bansos.
DTKS merupakan sekumpulan data yang menggambarkan tingkat kesejahteraan sosial. DTKS ini menjadi acuan untuk semua program bansos yang dicairkan pemerintah. Berikut ini cara daftar DTKS secara online.
Baca Juga: Cek Bansos Ramadhan 2023: Cair Minggu Ini, Ada Beras 10 Kg Disalurkan 3 Bulan untuk 21,3 Juta KPM
Cara daftar DTKS secara online dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos, dengan cara berikut ini:
- Unduh terlebih dahulu Aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store.
- Buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
- Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
- Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
- Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
- Setelah itu, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang diusulkan.
Jika Anda sudah terdata di DTKS , maka Anda bisa melakukan cek penerima secara berkala untuk memastikan apakah lolos menjadi KPM DTKS atau tidak.
Perlu diketahui, sumber data Bantuan Sosial dari Kemensos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bansos 2023.
Namun sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS.
Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat bisa melakukan cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online.
Adapun langkah dan Cara Cek Daftar Penerima Bansos 2023 secara online adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
- Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
- Ketikkan empat huruf kode verifikasiflatke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas,
- Klik iconuntuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA
- Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang Anda inputkan.
Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).
Pada kolom BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM, akan ada informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia), dan Periodenya.
Alasan Tidak Lolos DTKS
Di sisi lain, Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilakukan Kemensos hingga data seseorang ditetapkan sebagai penerima bansos atau lolos DTKS, yakni:
- Ditetapkan dan Layak
- Ditetapkan dan Tidak Layak
- Ditetapkan dan Layak ada masalah dalam data kependudukan (membuat PM1 Kelurahan)
- Masih dalam proses penetapan/ Validasi Kemnesos RI
- Tidak Terdaftar
Adapun, status DTKS ditetapkan dan tidak layak merupakan hasil pemadanan data kependudukan dan kepemilikan aset dari Perangkat Daerah terkait serta hasil musyawara kelurahan uji kelayakan.
Selanjutnya, berikut ini 7 alasan nama Anda tidak bakal masuk dalam DTKS Kemensos:
- Memiliki Mobil
- Memiliki NJOP di atas Rp1 miliar
- Hasil musyawara kelurahan dinyatakan Mampu
- Anggota keluarga PNS/TNI/Polri
- Alamat tidak ditemukan/ Pindah dalam DKI
- Data kependudukan tidak padan dengan Dukcapil
- Meninggal Dunia
Itulah panduan cara daftar DTKS secara online guna mendapatkan bansos seperti PKH, BPNT, PIP Kemdikbud dan lainnya. Semoga bermanfaat.