JAKARTA, KILAS24.COM – Untuk melamar kerja tentu saja dibutuhkan salah satu syaratnya, yaitu menyertakan SKCK. Begini cara mudah membuat SKCK lewat online, gampang banget.
Saat ini banyak yang ingin melamar pekerjaan dan membutuhkan SKCK sebagai salah satu syaratnya. Anda tidak perlu repot-repot lagi karena sudah dipermudah melalui jalur online.
Apalagi dengan dibukanya lowongan kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak lebih dari 2.700 formasi di 50 BUMN untuk semua jenjang pendidikan. Nah, untuk itu segeralah buat SKCK lewat online.
BACA JUGA: Info Cara Mengurus SKCK Online Lewat HP Sebagai Syarat Rekrutmen BUMN 2022
Dilansir dari polri.go.id, surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat.
Biasanya SKCK digunakan untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
BACA JUGA: Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftarannya
Saat ini membuat cara membuat SKCK semakin mudah, bisa dilakukan secara online tanpa harus repot-repot mengantre ke kantor polisi.
Meskipun, perlu juga datang ke kantor polisi maupun layanan SKCK keliling untuk mendapatkan informasi-informasi penting terkait.
Berikut cara membuat SKCK secara online, seperti dikutip dari laman polri.go.id:
1. Masuk ke laman https://skck.polri.go.id/
2. Lalu unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK online dan mengisi form yang tersedia di laman tersebut. Sementara itu, masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, pemilik dapat memperpanjang masa berlaku SKCK.
Dokumen (soft file) yang harus disiapkan dalam pembuatan SKCK online:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Identitas lainnya bagi yang belum memiliki KTP.
2. Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Akta Lahir
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
6. Soft file sidik jari.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SKCK 2022 Online dan Offline: Syarat Dokumen, Prosedur Serta Biayanya
Gampang banget, kan?
Demikian kilasan mengenai cara mudah membuat SKCK lewat online untuk lamar kerja, gampang banget. Semoga informasi ini bermanfaat bagi teman-teman yang ingin mebuat SKCK online untuk melamar lowongan kerja.