JAKARTA, KILAS24.COM – Masa berlaku SKCK 2022 adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Demi beberapa kepentingan SKCK mesti diperpanjang kembali. Berikut syarat dokumen, prosedur dan biayanya secara online dan offline.
Syarat dokumen, prosedur dan biaya perpanjang SKCK online dan offline 2022 biasanya tidak jauh berbeda dengan ketika pembuatannya sebelumnya.
Secara umum, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi mengenai catatan kejahatan atau kriminal seseorang.
BACA JUGA: Cara Mudah Membuat SKCK Lewat Online Untuk Lamar Kerja, Gampang Banget
Syarat Dokumen perpanjangan SKCK terbaru 2022
1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
2. Fotokopi kartu identitas (KTP atau SIM)
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Setelah menyiapkan beberapa berkas atau dokumen di atas, barulah Anda dapat mengetahui syarat perpanjangan SKCK dan prosedurnya.
Ada 2 cara yang bisa Anda tempuh guna memperpanjang SKCK yakni melalui sistem online dan offline dengan langkah mudah berikut ini.
BACA JUGA: Info Cara Mengurus SKCK Online Lewat HP Sebagai Syarat Rekrutmen BUMN 2022
Prosedur Perpanjang SKCK online
1. Siapkan lembar SKCK lama yang asli/legalisir.
2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id.
3. Klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran.
4. Isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.
5. Untuk kolom “Jenis Keperluan” pada bagian Satwil, isilah alasan Anda mengajukan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan tempat di mana SKCK akan dibuat yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres.
6. Unggah foto sesuai ketentuan Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
7. Bagi yang sudah memiliki rumus sidik jari dari SKCK lama, tak perlu lagi mengurusnya ke Polres.
8. Setelah formulir selesai diisi, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank BRI atau secara tunai melalui loket pembayaran di kantor polisi.
9. Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk cetak tanda bukti.
10. Tanda bukti pembayaran itu digunakan untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.
BACA JUGA: Bikin Bangga, Niki Zefanya Dipuji Habis Najwa Shihab Dan Nikita Mirzani
Perpanjang SKCK offline
1. Datang ke kantor polisi, sebaiknya datang pada hari dan jam kerja Senin sampai Jumat pukul 08.00 – 15.00.
2. Datangi loket bagian pelayanan SKCK dan minta formulir permohonan syarat perpanjang SKCK.
3. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
4. Pihak kepolisian akan memeriksa kelengkapan syarat perpanjang SKCK.
5. Jika tidak memiliki rekaman sidik jari, bisa langsung melakukan perekaman di kantor polisi.
6. Jika berkas lengkap, pemohon akan diminta membayar biaya SKCK sebesar Rp 10.000.
7. Tunggu panggilan petugas loket untuk mengambil SKCK yang sudah jadi.
Biaya perpanjangan SKCK 2022 adalah Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Demikianlah kilasan mengenai cara perpanjang SKCK 2022 online dan offline beserta syarat dokumen, prosedur serta biayanya. Semoga bermanfaat bagi Anda sekalian.