JAKARTA, KILAS24.COM– Simak cara urus ATM dan buku tabungan KJP Plus yang hilang. Ini Penjelasan UPT P4OP.
Masyarakat pemegang KJP Plus pernah alami kehilangan buku tabungan dan bingung bagaimana mengurusnya. Jika buku tabungan atau ATM KJP Plus dan KJMU hilang, tidak perlu khawatir karena bisa diganti dan diterbitkan kembali melalui Bank DKI.
Dilansir redaksi Kilas24.com dari akun twitter UPT P4OP berikut cara mengurus buku tabungan atau ATM KJP Plus yang hilang.
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Juni 2022 Kapan Cair? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
UPT P4OP menyatakan, hanya perlu mengurus beberapa berkas yang harus dibawa ke Bank DKI sebagai syarat diterbitkannya lagi buku tabungan maupun kartu ATM.
Langkah pertama adalah penerima KJP Plus pergi ke kantor polisi untuk meminta surat kehilangan.
Selanjutnya, penerima KJP Plus mendatangi sekolah untuk untuk meminta surat yang menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan benar-benar terdaftar di sekolah tersebut.
Jika surat tersebut sudah didapat, pergi ke Bank DKI sesuai cabang yang mengeluarkan buku tabungan tersebut dengan membawa berkas berupa:
- Surat kehilangan dari kantor polisi;
- Surat pengantar dari sekolah;
- KK asli dan fotokopi;
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Untuk Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
- KTP wali asli dan fotokopi;
- Akta kelahiran siswa asli dan fotokopi.
“Selamat pagi. Silahkan minta surat kehilangan dari kantor polisi. Kemudian minta surat keterangan dari sekolah bahwa siswa ybs adalah benar terdaftar di sekolah tersebut. Setelah itu silahkan ke Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan,” cuit akun Twitter @upt_p4op.
Sebaiknya juga membawa buku tabungan asli dan fotokopi (bila yang hilang adalah kartu ATM) atau membawa kartu ATM bila yang hilang adalah buku tabungan.
Demikian informasi dari UPT P4OP terkait cara mengurus buku tabungan dan kartu ATM yang hilang. Semoga bermanfaat.