JAKARTA, KILAS24.COM — Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CASN 2021 akan dilaksanakan pada 2 September 2021. SKD merupakan salah satu proses lanjutan setelah seleksi administrasi.
BKN pun merilis 7 ketentuan untuk mengikuti SKD CPNS dan PPPK Non-Guru khususnya terkait dengan protokol kesehatan (Prokes). Pasalnya, untuk menyelenggarakan SKD, BKN harus mengantongi izin dari BNPB dan memastikan penerapan protokol kesehatan.
“Namun untuk mengikuti seleksi tersebut ada sejumlah ketentuan Prokes dari Ketua Satgas Covid-19 bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru,” tulis BKN pada akun resminya, Rabu (25/8/2021).
Berikut ketentuan yang perlu disiapkan untuk mengikuti SKD CPNS dan PPPK Non Guru 2021.
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif atau non reaktif. Ketentuan ini wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
2. Menggunakan double masker, masker 3 lapis (3 ply) dan ditambahkan masker kain bagian luar.
3.Menjaga jarak minimal 1 meter.
4.Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
5. Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021 maksimal diisi 20 persen dari kapasitas normal.
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
7. Peserta seleksi CASN 2021 juta diwajibkan mengisi formulir deklarasi sehat yang terdapat pada laman sscasn dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian. Formulir tersebut wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi.
BKN menyebutkan upaya penegakan protokol kesehatan tersebut bukan untuk mempersulit , tapi ditujukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 pada titik lokasi pelaksanaan SKD.
“Yuk turut berkontribusi pada upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” tulis BKN.