JAKARTA, KILAS24.COM– Masyarakat Jakarta secara khusus siswa SD-SMK sangat berharap mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus. Namun, sebagian penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sering mengalami KJP putus atau tidak lagi menerima KJP.
Terdapat sedikitnya 3 alasan seseorang penerima KJP tidak lagi menerima KJP yang disalurkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Bank DKI. Alasan itu mulai dari yang paling sering terjadi hingga paling banyak dialami penerima KJP.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta pernah menyampaikan alasan kenapa dana KJP Plus tidak disalurkan lagi.
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Alasan Dana PIP Tidak Cair ke Rekening Siswa SD-SMA
-
Sudah Tidak Memenuhi Syarat Penerima KJP
Alasan seseorang pernah menerima KJP kemudian tidak lagi menerima ialah sudah tidak memenuhi syarat penerima KJP. Hal ini terjadi karena pindah sekolah, atau sudah tidak lagi menjadi warga DKI Jakarta.
-
Tidak Masuk Dalam DTKS
Kemungkinan paling besar dan paling banyak terjadi, kata Waluyo, ialah data penerima KJP tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini paling banyak terjadi sejak kehadiran aturan baru yang mewajibkan penyaluran KJP menggunakan basis data DTKS.
Penggunaan DTKS merupakan bagian dari evaluasi dan memperbaiki ketepatan penyaluran KJP. Jika sebelumnya berdasarkan usulan sekolah, Disdik sering ditanyakan dasar hukumnya karena sekolah tidak memiliki kompetensi menentukan status warga tidak mampu.
Untuk meningkatkan ketepatan akurasi penyaluran KJP, Disdik diwajibkan menggunakan data resmi negara yakni melalui DTKS yang dirilis Dinas Sosial. Jika tidak masuk dalam DTKS berarti menjadi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi cukup baik.
Jika tidak masuk dalam DTKS, cara paling mudah ialah mendatangi kantor kelurahan domisili untuk mengurusnya. Di kelurahan terdapat petugas dinas sosial yang akan membantu memproses pengurusan DTKS.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal Gereja Katedral Jakarta 2022, Secara Online dan Offline
-
Melanggar Aturan KJP Plus
Hal yang paling sering terjadi ialah melanggar larangan yang ada dalam KJP Plus. Jika terbukti melanggar, dipastikan KJP Plus diputus.
Nah, untuk itu berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh siswa SD-SMK yang ingin mendapatkan dana KJP Plus Januari 2023.
Syarat Penerima KJP Plus
- Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Diusulkan oleh sekolah
- Menandatangani lembar Pakta Integritas
7 Berperilaku baik, antara lain:
- Tidak merokok/menggunakan narkoba
- Tidak membolos
- Tidak terlibat perkelahian/tawuran
- Tidak terlibat kekerasan/bullying
- Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
- Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual
Untuk memastikan apakah anda termasuk sebagai penerima KJP Plus Januari 2022, Anda dapat mengecek status penerima melalui laman resmi KJP Plus.
Itulah sejumlah informasi kenapa dana KJP Plus tidak disalurkan lagi kepada siswa SD-SMK. Semoga bermanfaat.