JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ pada 2023 bakal dilakukan dalam 2 tahap. Pada tahap 1, bantuan dari APBD DKI Jakarta ini cair untuk penerima dengan kategori penerima eksisting.
Melalui unggahan Instagramnya, Rabu (12/4/2023), Dinas Sosial DKI Jakarta menjelaskan bahwa pencairan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dilakukan 2 tahap.
Dinas Sosial DKI Jakarta menulis dalam rangka Perlindungan Sosial tahun 2023 dilakukan 2 tahap.
Penerima bantuan sosial Tahap 1 merupakan penerima manfaat eksisting di tahun 2022, hasil dari rekonsiliasi bulan Desember 2022. Untuk penerima bansos tahap 2 adalah calon penerima bansos baru.
Baca Juga: Inilah 4 Bansos Cair April 2023, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Baca Juga: Bansos DKI Cair April 2023: Ada KJP Plus. KAJ, KAJ dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Kapan Cair?
Dinas Sosial DKI melanjutkan semua kategori penerima bansos ini harus terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) penetapan bulan Februari dan November 2022, yang lolos pemadanan data kependudukan dan data kepemilikan aset serta lolos hasil musyawarah kelurahan bulan Desember 2022.
Saat ini Dinsos DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi lapangan untuk melengkapi variabel pembuatan rekening secara kolektif bagi calon penerima bansos baru (burekol).
Verifikasi lapangan pembuatan rekening kolektif ini untuk melengkapi data dan mengecek apakah benar orang-orang ini ada di wilayah domisilinya, karena bansos harus tepat sasaran.
Sebelum dilaksanakan pencairan 2 tahapan tersebut, para penerima manfaat harus ditetapkan dalam Keputusan Gubernur. Penetapan SK Gubernur ini juga akan berproses 2 kali.
Top Up para penerima bansos tahap 1 akan dicairkan setelah SK Gubernur tahap 1 sudah terbit.
Bagi calon penerima bansos baru, setelah selesai burekol juga akan ditetapkan SK Gubernur tahap 2.
Selanjutnya setelah itu, harus memenuhi undangan distribusi dari Bank DKI sebanyak dua kali, untuk mendapat buku rekening baru dan kartu ATM, sesuai SOP dan ketentuan perbankan.
Sebelumnya, bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ biasanya cair 3 bulan sekali. Bantuan KLJ, KAJ dan KPDJ diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat.
Biasanya, KLJ cair Rp600.000 per bulan sehingga untuk satu kali pencairan (atau 3 bulan), lansia penerima manfaat menerima Rp1,8 juta. Adapun, untuk KAJ dan KPDJ masing-masing mendapat Rp300.000 per bulan atau Rp900.000 untuk 3 bulan.
Itulah info terbaru pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ dari Dinas Sosial DKI Jakarta. Semoga bermanfaat.