JAKARTA, KILAS24.COM– Simak informasi pencairan BSU 2022 berikut ini. BSU 2022 hanya cair kepada pekerja dengan kriteria berikut ini.
Sampai di penghujung bulan Juni 2022, masyarakat masih menantikan pencairan BSU 2022. BSU 2022 sudah dijadwalkan cair sejak bulan April 2022 kemarin, namun hingga sekarang tidak kunjung cair.
Berdasarkan informasi yang berasal dari Menaker Ida, BSU 2022 masih dalam tahap penyelarasan regulasi. Artinya masih ada sejumlah tahapan yang harus disesuaikan termasuk kriteria penerima BSU 2022.
Baca Juga: Cara Urus ATM dan Buku Tabungan KJP Plus yang Hilang, Ini Penjelasan UPT P4OP
Kriteria penerima BSU 2022
Berdasarkan informasi di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi, apabila pekerja di Kabupaten Karawang menerima gaji di bawah Rp 4.800.000 ia termasuk memenuhi salah satu syarat sebagai penerima BSU.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. 5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Juni 2022 Kapan Cair? Ini Jawaban Dinsos DKI Jakarta
Terkait jadwal pencairan dan data penerima BSU 2022, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kemnaker, www.kemnaker.go.id dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Website Kemnaker
Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan melengkapi proses pendaftaran dan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login ke dalam akun Anda.
- Cek pemberitahuan.
- Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul informasi yang menerangkan demikian.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id Untuk Cek Penerima BLT UMKM atau BPUM 2022
Laman BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan juga bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Di bagian “Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?” isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Cek bagian verifikasi.
- Ketuk “Lanjutkan”.
- Hasil akan ditampilkan.
Demikian informasi jadwal dan syarat terima BSU 2022 di kemnaker.go.id. Semoga bermanfaat.