JAKARTA, KILAS24.COM — Pada waktu yang hampir bersamaan, Dinas pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka tiga pendaftaran bantuan pendidikan. Ketiga bantuan itu ialah pendaftaran KJP Plus, KJMU, dan BPMS yang dibuka pada Agustus 2022.
Bantuan pendidikan dari Disdik ini ditujukan bagi para siswa yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta karena menggunakan dana APBD. Berikut ini syarat dan tahapan pendaftaran ketiga bantuan pendidikan dari Disdik DKI Jakarta tersebut.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022
Disdik menjelaskan terdapat 4 tahapan atau proses yang harus dilalui pada pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 tahun 2022.
Proses ini nantinya akan menentukan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022 yang akan cair sejak KJP Plus November 2022.
Baca Juga: P4OP: Sudah Dapat KJP Plus, Bisa Daftar BPMS 2022
Berikut ini 4 tahapan pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022:
- 22 Agustus-23 September : Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September : Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria, dan upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 3-7 Oktober : Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 10-26 Oktober : Data final penerima ditetapkan
Sebagai gambaran pada periode KJP Plus tahap 1 tahun 2022 terdata sebanyak 849.170 siswa yang menerima bantuan pendidikan KJP Plus. Jumlah ini bisa bertambah atau menurun sesuai dengan DTKS nantinya.
Baca Juga: Ini Status Penerima yang Berhak Dapatkan BPNT Agustus 2022, Buruan Cek di Sini Saja
Disdik melanjutkan bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
1. Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial kepada Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan
Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan yang diperuntukan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
Untuk menjadi penerima manfaat program KJMU, peserta didik harus berdomisili dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
Selain itu yang paling penting ialah terdata dalam DTKS dan tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang sumbernya dari APBD atau APBN.
Baca Juga: Dana PIP Cair Agustus 2022, Siapkan Dokumen Ini untuk Aktivasi Rekening PIP
Pada KJMU tahap 1 tahun 2022, terdata sebanyak 14.193 mahasiswa telah menjadi penerima manfaat.
Selain warga DKI Jakarta dan terdata dalam DTKS, berikut ini persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh penerima KJMU:
– Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
Baca Juga: KLJ Ungu Bulan Agustus 2022 Sudah Mulai Disalurkan Hari Ini? Simak Informasi Ini
– Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
– Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
– Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
– Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)
Selain KJP Plus dan KJMU, Disdik juga membuka pendaftaran Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) pada Senin 22 Agustus 2022. Berikut syarat untuk calon penerima BPMS tahun 2022.
1. Peserta didik yang berusia 6 sampai 21 tahun
2. Dari keluarga tidak mampu atau keluarga yang terkena dampak Covid-19
3. Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah/madrasah swasta di DKI Jakarta
4. Berdomisili memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) DKI Jakarta
Selanjutnya, berikut ini mekanisme pendaftaran BPMS di mana terdapat 5 tahapan yakni:
22 Agustus sampai 28 September, calon penerima mendaftar ke sekolah masing-masing.
22 Agustus sampai 28 September juga sekolah harus memverifikasi calon penerima BPMS.
29 sampai 30 September, Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
3 sampai 7 Oktober menjadi tanggal verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
10 sampai 26 Oktober data final siapa saja yang menerima ditetapkan.