JAKARTA, KILAS24.COM– Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta akan segera cair. Sembari menunggu pastikan Anda termasuk dalam kategori penerima BLT Gaji Rp1 juta.
Kemnaker sudah mengumumkan syarat dan kategori penerima BSU 2022. Pekerja yang memenuhi syarat dan kategori tersebut berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Artikel ini akan menjabarkan syarat sekaligus kategori pekerja yang akan menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta. Simak baik-baik informasi berikut ini.
Baca Juga: Tips Jitu Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30
Syarat Terima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mendapat upah atau gaji kurang dari 3,5 juta per bulan.
Kategori Pekerja penerima BSU 2022
Baca Juga: Savefrom: Download Lagu YouTube MP3 Gratis Tercepat
- Diutamakan bagi pekerja di sektor transportasi, industri barang konsumsi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah selama pandemi.
Itulah syarat penerima BSU 2022 beserta kategori pekerja penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Selamat bgi Anda yang sudah memenuhi kriteria tersebut. BSU 2022 segera cair.