KILAS24.COM — Kemendikbudristek memberi prioritas pada 4 kategori mahasiswa ini untuk mendapatkan bantuan KIP Kuliah. Salah satu mahasiswa prioritas penerima KIP Kuliah itu ialah siswa penerima bantuan PIP.
Prioritas penerima KIP Kuliah ialah pemilik PIP Pendidikan Menengah (Dikmen), prioritas kedua pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), dan prioritas ketiga ialah siswa yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan prioritas keempat adalah pendaftar melalui kepemilikan SKTM.
Suharti, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta agar pengelolaan penyelenggaraan Program KIP Kuliah tahun 2023 terus dievaluasi dan diperbaiki.
Salah satu yang perlu dievaluasi, ditegaskan Suharti, adalah profil mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Baca Juga: KJP 2023 Tahap 1 Cair 2 Kali Bulan Ini, Begini Penjelasannya
Data Puslapdik menunjukkan, pada penyelenggaraan KIP Kuliah tahun 2022, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah yang memiliki PIP Pendidikan Menengah (Dikmen) sebanyak 25.166 orang atau hanya 13,6 persen dari total mahasiswa penerima KIP Kuliah sejumlah 185.475 orang.
Jumlah terbesar penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yakni 99.744 orang atau mencapai 53,8 persen.
“Tahun 2021 lalu yang mencapai 17 persen saja menurut saya terlalu sedikit, apalagi tahun 2022 turun menjadi 13,6 persen, “kata Suharti baru-baru ini seperti dilansir laman resmi, Kamis (15/6/2023).
Mahasiswa Prioritas Penerima KIP Kuliah
Suharti menegaskan sesuai Persesjen No 10 tahun 2022, prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah:
- Pemilik PIP Dikmen,
- Pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS)
- Siswa terdata di DTKS, dan
- Pendaftar melalui kepemilikan SKTM atau surat keterangan tidak mampu.
“Diharapkan pada tahun 2023 ini, jumlah mahasiswa penerima KIP Kuliah melalui kepemilikan PIP Dikmen ditambah, jalur DTKS juga ditambah serta jalur kemiskinan ekstrim di 210 kabupaten/kota, “tegas Suharti.
Sebelumnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar mengingatkan pimpinan perguruan tinggi untuk lebih selektif dalam menerima calon mahasiswa penerima KIP Kuliah sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbusristek Nomor 10 tahun 2022.
“Sesuai persesjen, prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah pemilik PIP jenjang pendidikan menengah selanjutnya pemilik Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), terdaftar di DTKS dan seleksi terakhir melalui SKTM, itu semestinya jangan dibalik,” katanya.
Abdul Kahar menegaskan prioritas utama penerima KIP Kuliah adalah siswa penerima PIP Pendidikan Menengah karena dalam rancangan pemerintah, KIP Kuliah itu merupakan kelanjutan dari program PIP Pendidikan Menengah.***