KILAS24.COM — Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan melanjutkan bansos bagi lansia dan disabilitas pada 2023. Bansos permakanan lansia diberikan kepada 100.000 lansia, sementara bansos permakanan disabilitas diberikan bagi 33.774 penyandang disabilitas.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin mengatakan bahwa tujuan bansos permakanan lansia dan disabilitas ialah untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30.000 per orang per hari untuk 2 kali makan.
“Sehingga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis, serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat,” katanya seperti dilansir laman Kemensos.go.id, Kamis (29/6/2023).
Pepen menuturkan program bansos permakanan lansia dan disabilitas ini diperuntukan bagi para lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal yang dimulai sejak Oktober tahun 2022 dengan realisasi saat itu belum mencapai 100 persen.
“Pada awal program permakanan digulirkan ada beberapa kabupaten menolak, sebab memahami biaya makanan dari sosialisasi yang kami lakukan belum sepenuhnya dipahami dengan baik. Misalnya, biaya permakanan Rp21.000 tapi ongkos pengantaran bisa mencapai Rp500.000,” katanya.
Seiring perbaikan pelaksanaan permakanan, Kemensos menggandeng kelompok masyarakat (Pokmas) seperti ibu-ibu majelis taklim dan potensi akar rumput mendampingi dan berpartisipasi dalam program permakanan.
“Dengan menggandeng Pokmas seperti ibu–ibu majelis taklim menjadikan bantuan permakanan berjalan dengan baik. Bahkan, para Kepala Dinas Sosial ingin program itu ada di daerahnya, tentu saja kami dengan anggaran terbatas memilih daerah mana yang benar-benar membutuhkan, ” katanya.
Sebagai gambaran realisasi anggaran belanja tambahan tahun 2022 untuk permakanan lansia diterima 247.147 penerima manfaat di 30 provinsi, 240 kab/kota, dibantu 2.254 Pokmas dan didampingi 2.494 Pendamping Linjamsos.
“Untuk realisasi permakanan yang diterima 36.414 penyandang disabilitas di 25 provinsi, 194 kab/kota, dan dibantu 1.459 Pokmas,” tambah Pepen.
Syarat Penerima Bansos Permakanan Lansia dan Disabilitas
Pepen menjelaskan terdapat masing-masing 6 syarat penerima bansos permanakanan. Ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan yakni:
- Miskin atau tidak mampu,
- Penyandang disabilitas,
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
- Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.
Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu:
- Miskin atau tidak mampu,
- Berusia 75 tahun atau lebih,
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS),
- Bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri,
- Memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga,
- Diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.