KILAS24.COM — Disdik DKI Jakarta menegaskan terdapat sejumlah larangan yang wajib diikuti oleh penerima KJP Plus. Disdik DKI sempat membatalkan status penerima KJP Plus lantaran siswa melanggar aturan.
Hal ini tentu disayangkan mengingat bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terbukti sangat membantu siswa untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial KJP Plus di seluruh sekolah di Jakarta.
Baca Juga: Paket Sembako Murah DKI Jakarta Harga Mulai dari Rp100 Ribu
Baca Juga: Disdik DKI Jakarta Jelaskan Sumber Data Penerima KJMU dan KJP Plus 2024
Berdasarkan monitoring dan evaluasi tahun 2023, tercatat sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengungkapkan, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelasnya dalam keterangan resmi pada awal Januari 2024.
Disdik DKI pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA). Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Tindakan asusila sebanyak 3 orang.
- Berkelahi sebanyak 1 orang.
- Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.
- Lulus sebanyak 5 orang.
- Melakukan bullying/tindak kekerasan/perundungan sebanyak 27 orang.
- Mencuri sebanyak 5 orang.
- Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang.
- Mengundurkan diri dari KJP/menikah sebanyak 39 orang.
- Meninggal sebanyak 3 orang.
- Menolak KJP Sebanyak 1 orang.
- Merokok sebanyak 103 orang.
- Minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.
- Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang.
- Pindah sekolah sebanyak 11 orang.
- Sudah bekerja sebanyak 8 orang.
- Tawuran sebanyak 163 orang.
- Melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang.
- Tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Perlu diketahui, sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Baca Juga: Catat, Pendaftaran KJMU Masih Dibuka Hingga 21 Maret 2024
Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News