KILAS24.COM – Warga yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan sosial (bansos) padahal memenuhi persyaratan, dapat melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menegaskan data penerima bansos akan selalu diperbarui sehingga penyaluran bisa tepat sasaran.
Risma mengatakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan diperbarui setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Masyarakat bisa memantau apakah bansos sudah disalurkan atau belum melalui aplikasi Cek Bansos.
Baca Juga: Cek Bansos Cair Desember 2022, PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan dengan BLT BBM Tahap 2
Warga yang tidak mendapat BLT padahal memenuhi syarat, bisa melapor ke nomor command center Kemensos di 021-171.
“Kemudian kenapa belum menerima bisa cek di Cek Bansos atau menelepon command center Kementerian Sosial,” ujar Risma.
Jenis-jenis bansos yang disalurkan pemerintah berupa bantuan PKH, BPNT, BSU, PIP, Kartu Prakerja, dan bantuan langsung tunai (BLT) masyarakat, dana desa, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sebagai tambahan, sumber data bansos dari Kemensos adalah DTKS, memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bansos.
Namun, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS.
Untuk memastikan apakah NIK kita terdaftar di DTKS atau tidak, untuk melihat apakah Anda masuk menjadi salah satu penerima bansos atau tidak, sebelumnya cek terlebih dahulu melalui:
- Situs Resmi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Aplikasi Cek Bansos,
Jika NIK kita tidak terdaftar di DTKS, maka kita bisa mendaftarkan diri melalui Aplikasi Cek Bansos atau daftar melalui Desa/Kelurahan setempat.
Lantas, bagaimana jika kita terdaftar di DTKS dan tidak kunjung menerima bansos atau besaran bantuan yang diterima tidak sesuai dengan yang seharusnya? Apa yang harus dilakukan?
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan opsi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait bansos.
Permasalahan yang dilayani pengaduannya pun berupa indikasi salah sasaran, penyelewengan, atau pungutan liar (pungli).
Anda bisa langsung adukan ke nomor hotline bansos Kemensos di 0811-10-222-10 atau SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile Cek Bansos (Android dan iOS), email di: bansoscovid19@kemsos.go.id dengan mencantumkan subject serta data diri pada badan email.
Baca Juga: Duh, Ular Sanca 3 Meter Peliharaan Warga Ciracas Terpaksa Dievakuasi Petugas
Tidak hanya itu, Anda juga bisa melaporkan permasalahan melalui laman khusus pengaduan masalah terkait bansos di https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
Berikut langkah selengkapnya. Cara Lapor ke Kemensos lewat Situs Resmi:
- Akses laman https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
- Pilih salah satu dari tiga klasifikasi laporan yang tersedia, yaitu pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi
- Perhatikan cara menyampaikan pengaduan yang baik dan benar sebelum mengisi laporan.
- Tuliskan judul laporan, kesimpulan dari suatu permasalahan atau inti dari suatu laporan yang disampaikan untuk Kemensos.
- Tuliskan isi laporan, menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan untuk Kemensos.
- Anda dapat sertakan data diri berupa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS pada isi laporan.
- Pilih tanggal dan lokasi kejadian.
- Pilih kategori laporan.
- Unggah lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.
- Anda dapat memilih unggahan laporan sebagai “Anonim” atau “Rahasia”.
- Apabila seluruh laporan sudah sesuai dengan keluh kesah Anda, maka lanjut klik tombol berwarna merah yang bertuliskan “LAPOR!”