KILAS24.COM- Bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus November 2024 merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta kepada anak-anak sekolah. Bantuan ini berupa uang yang dapat digunakan oleh penerima manfaat untuk berbagai keperluan sekolah.
Pada bulan November 2024, dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening siswa-siswi yang telah ditetapkan sebagai penerima. Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima KJP Plus November 2024 atau tidak, silahkan mengakses link kjp.jakarta.go.id. Melalui link tersebut Anda bisa mengecek status penerima KJP Plus NOvember 2024.
Baca Juga: TERBARU! Jadwal Pencairan KLJ, KAJ dan KPDJ Pada Bulan Oktober 2024, Ini Kata Dinsos DKI Jakarta
Cara Cek Status KJP Plus November 2024
- Login kjp.jakarta.go.id
- Pilih “Periksa Status Penerimaan KJP”
- Masukkan NIK, pilih tahun, tahap, dan klik “Cek”
- Jika terdaftar maka akan muncul data siswa mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat, sekolah, status, nomor rekening, dan cabang penyaluran. Status sendiri berisi apakah siswa tersebut ditetapkan sebagai penerima KJP Plus atau tidak.
Baca Juga: Daftar Bansos DKI Jakarta 2024 yang Gunakan DTKS Sebagai Acuan, Ini Link Cek Status DKTS Jakarta
Namun, untuk saat ini proses penetapan penerima KJP Plus November 2024 belum selesai dilakukan. Penetapan akan disahkan melalui Kepgub DKI Jakarta yang dijadwalkan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2024.
Ada 5 tipe siswa yang dipastikan tidak bisa menerima bantuan KJP Plus November 2024, yakni:
- Tidak terdaftar atau tercatat tidak aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta
- Tidak berdomisili di DKI Jakarta
- Tidak memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi kategori siswa yang dipastikan tidak akan menerima KJP Plus November 2024. Semoga bermanfaat.