KILAS24.COM- Warga Jakarta yang ingin anaknya menerima bantuan sosial (bansos), silahkan memperhatikan kriteria penerima bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 1 tahun 2024. Berikut informasi lengkapnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan program bantuan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun. Bansos ini dikenal dengan sebutan Kartu Anak Jakarta atau KAJ.
Kabar baiknya, pada tahun 2024 bansos KAJ ini akan dicairkan kembali untuk periode 1. Pencairan bansos KAJ sendiri selalu bersamaan dengan bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas (KPDJ).
Secara umum pencairan bansos KLJ, KAJ dan KPDJ dilakukan dalam empat tahap dalam setahun. Program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan anak usia dini. KAJ telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Baca Juga: Potensi Hujan Lebat di Jaksel, Jakbar, dan Jaktim, Masyarakat Diharapkan Selalu Waspada
Manfaat Kartu Anak Jakarta atau KAJ
Berikut ini manfaat bansos KAJ yang dikutip dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak. KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahan-Bahan Berbahaya Dalam Rokok Elektrik Yang Berdampak Buruk Buat Kesehatan
Kriteria Peneirma Bansos KAJ
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019:
- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;
- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penerima KAJ dapat diberhentikan apabila anak:
- Meninggal dunia;
- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pemberian dana KAJ dilakukan tanpa pungutan biaya. Apabila ditemukan permasalahan KAJ, laporkan melalui Call Center di nomor 021-4265225 atau melalui aplikasi WhatsApp 0821-11420717. Jika menemukan anak yang membutuhkan bantuan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan kasus penyalahgunaan, informasikan hal tersebut secara tertulis kepada Lurah dan Petugas Pusdatin Jamsos.
Demikian informasi kriteria penerima bansos KAJ tahap 1 tahun 2024. Semoga bermanfaat.