JAKARTA, KILAS24.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 telah dimulai dengan KJP November 2021. Dana yang masuk ke rekening KJP Plus penerima diketahui untuk 3 bulan ke depan.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi pun mengingatkan perihal penarikan dana KJP Plus.
Dia mengatakan walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak 3 bulan, tetapi yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar 1 bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kapan KJP Desember 2021 Cair, Berikut Bocoran Jadwalnya
Sebagai panduan berikut adalah besaran dana KJP Plus tahap 2:
1. SD/MI, total dana yang dapat digunakan Rp250.000. Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
2. SMP/MTs/PKBM, total dana yang dapat digunakan Rp300.000. Tambahan SMP/MTs/PKBM Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
3. SMA/MA, total dana yang dapat digunakan Rp420.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
4. SMK, total dana yang dapat digunakan Rp450.000. Tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk 5 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.
5. Mahasiswa/mahasiswi, total bantuan Rp900.000 per semester.
Waluyo Hadi mengatakan mengatakan dana untuk KJP Plus tahap 2 tahun 2021 senilai Rp1,86 triliun tepatnya Rp1.865.820.222.168. Dana itu disalurkan untuk 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta.
Baca Juga: Subsidi Pangan DKI Jakarta: Sembako Murah KJP Bakal Dibuka Lagi?
Dia menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.
“Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta,” ucapnya.
Waluyo berharap dana KJP dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.
“Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu,” katanya.
Simak Juga: Agar KJP Tahap 2 Lancar, Orang Tua Peserta Didik Penerima KJP Plus Wajib Cek Larangan Ini
Khusus untuk penerima baru yang mungkin belum mendapatkan buku tabungan dan ATM KJP yang disalurkan Bank DKI, Disdik DKI Jakarta menjelaskan saat ini proses pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP sedang dilakukan oleh Bank DKI sebagai bank penyalur bantuan pendidikan.
“Pendistribusian buku tabungan dan ATM KJP Plus dilakukan bertahap oleh Bank DKI. Informasi jadwal distribusi buku tabungan dan ATM akan disampaikan melalui pihak sekolah. Mohon ditunggu,” tulis Disdik.