KILAS24.COM — Pemerintah kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2023. Inilah cara untuk daftar PIP 2023.
Kepastian penyaluran PIP 2023 telah disampaikan pihak Kementerian Keuangan yang mengalokasikan anggaran untuk PIP 2023.
Kuota PIP 2023 hampir sama dengan 2022 yakni sebanyak 17,9 juta untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA.
Baca Juga: Kemenag Cairkan Dana BOS Rp4 Triliun Untuk Madrasah Swasta 2023, Ini Link dan Prosedurnya
PIP 2023 ini disalurkan oleh Kemendikbud. Selain itu, terdapat juga PIP madrasah yang disalurkan oleh Kemenag. Berikut ulasan cara dapatkan PIP.
Cara Daftar PIP, Bisa Online
Perlu diingat agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar.
Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.
PIP diprioritaskan bagi siswa pemegang KIP yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun jika Anda tidak memiliki KIP, peserta didik masih berkesempatan menjadi penerima Dana PIP. Begini cara daftar PIP jika tak memiliki KIP:
- Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
- Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
- Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
- Kemudian masuk ke laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id dan isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data.
- Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.
Baca Juga: Belum Dapat ATM KJP Plus, KJMU dan BPMS? Cek Undangan dan Nama Anda di Link Ini
Namun bagi Anda yang memenuhi syarat tetapi tak dapat dana PIP, Anda bisa membuat laporan melalui laman kemdikbud.lapor.go.id.
Ini 5 cara mudah mengajukan laporan dan usulan untuk dapatkan bantuan pendidikan PIP 2022.
Cara Ajukan Laporan sebagai Penerima PIP 2022
1. Melapor melalui laman kemdikbud.lapor.go.id dengan caranya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman kemdikbud.lapor.go.id, lalu pilih ‘Klasifikasi Laporan;, kemudian klik ‘Pengaduan’
- Isi laporan pengaduan dengan seksama
- Lampirkan bukti bahwa Anda berhak mendapatkan PIP, seperti KIP atau SK yang Anda miliki.
- Anda juga memilih untuk melaporkan secara anonim atau rahasia, dan bisa juga tidak memiliki keduanya.
Klik lapor dan tunggu respon dari Kemdikbud.
2. Melapor dengan cara menghubungi pusat panggilan Kemdikbud di nomor 177
3. Membuat surat pengaduan yang dikirimkan ke email penganduan@kemdikbud.go.id
4. Menggunakan fitur live chat melalui laman https://ult.kemdikbud.go.id/
- Isi nama, alamat email, dan nomor ponsel Anda
- Klik mulai chat atau start chat.
5. Mengirim pesan SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau nomor 0811-976-929 dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#Isi Pesan.
Untuk memastikan nama terdaftar sebagai penerima PIP, bisa mengecek status penerima dengan cara berikut ini:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan data yang muncul di kolom “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi nama Ibu Kandung kemudian klik ‘Cari’,
- Selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Adapun besaran dana PIP yang akan diterima para peserta didik penerima manfaat adalah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun
Itulah cara mendaftar untuk mendapatkan PIP. Semoga bermanfaat.