JAKARTA, KILAS24.COM – Korlantas Polri akan menerapkan aturan tentang kelebihan muatan dan pelanggaran batas kecepatan.
Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Transjawa dan Tol Transsumatera akan diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai per April 2022.
Rencana ini sudah disosialisasikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Aan Suhanan sejak awal Maret 2022 dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ia menyebutkan ada dua jenis pelanggaran, yakni kelebihan muatan (overload) dan kecepatan berlebih atau overspeed.
Pelanggaran overload akan diterapkan di tol Transjabar sedangkan pelanggaran overspeed atau kecepatan akan diterapkan di tol Transjawa dan Transsumatera.
Dirgakkum Aan menyebut mulai Jumat (1/4) sebanyak 244 kamera ETLE Nasional Presisi akan diimplementasikan.