JAKARTA, KILAS24.COM – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial akan membuka pendaftaran DTKS pada Februari 2022. Pendaftaran DTKS itu bisa dilakukan secara online melalui FMOTM dan offline melalui kelurahan setempat.
Kepastian pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) disampaikan Dinas Sosial melalui akun Instagram resminya. Hal ini menjadi kabar baik bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos).
DTKS menjadi rujukan penerimaan bansos seperti KJP Plus, KJMU, KLJ dan bansos lainnya yang berasal dari Pemprov DKI.Selain itu, DTKS menjadi rujukan bansos yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Informasi pembukaan pendaftaran FMOTM atau DTKS jika tidak ada perubahan akan dibuka pada bulan Februari 2022,” tulis Dinas Sosial, Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Kabar Baik Kartu Kartu Prakerja Gelombang 23: Lebih Mudah Temukan Pekerjaan
Laman Kementerian Sosial menyebutkan DTKS adalah kumpulan data yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Sebelumnya dijelaskan, cara mendaftar DTKS dapat dilakukan melalui link Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di fmotm.jakarta.go.id/ atau datang langsung ke kantor kelurahan domisili karena ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.
“Ikuti terus perkembangan media sosial resmi Instagram @dinsosdkijakarta , terima kasih.”
Pada laman tersebut, tersedia pilihan membuat akun untuk peserta baru atau log in untuk mereka yang telah memiliki akun. Yang perlu dicatat ialah basis data yang digunakan ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga jangan salah atau kurang ketika menginput NIK.
Simak Juga: Dana KJP Plus Sudah Di Rekening Penerima, Ini Peringatan P4OP
Berikut cara mendaftar DTKS:
- Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/ atau laman baru yang dirilis Dinas Sosial ini yakni dtks.jakarta.go.id
- Pilih membuat akun
- Melengkapi data yang diminta dan submit
Jika terkendala karena jaringan atau tidak memiliki akses Internet, masyarakat juga bisa langsung mendatangi kelurahan domisili untuk mendaftar DTKS.
Selanjutnya, untuk memastikan nama Anda terdata dalam DTKS, bisa dicek di sini https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm atau di link baru Dinas Sosial DKI Jakarta.
Sementara itu, untuk memastikan Anda terdata sebagai penerima KJP dapat langsung mengakses laman KJP https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.