JAKARTA, Kilas24.com — Selain pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga merilis mekanisme dan jadwal pendataan KJP Plus.
Dilansir laman resmi KJP, https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/, terdapat empat mekanisme dan timeline pendataan KJP pada yang akan berlangsung pada September hingga Oktober. Berikut mekanisme dan jadwal lengkap pendataan KJP:
1. 13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
2. 13-25 September 2021: Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
3. 27-30: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan KJP September 2021. Pencairan KJP September itu dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SD pada 14 September 2021, kemudian SMP dan SMA dengan jedah 7 hari.
Baca Juga: 859.468 Siswa Terima Pencairan KJP Plus September 2021
Simak Juga: KJP Plus September Cair Hari Ini, Simak Cara Cek, Bisa Pakai Aplikasi JakOne Bank DKI
Untuk pendataan kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya di mana penerima manfaat mendaftar melalui sekolah. Saat ini mekanisme pendataan diawali dengan Pemprov DKI mengumumkan data calon penerima sementara yang merujuk pada Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta.
Untuk itu sangat penting memastikan nama Anda masuk Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak masuk dalam daftar, bisa diajukan kembali pendataan. Adapun, syarat
Penerima KJP Plus sebagai berikut :
Berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta
terdaftar dalam BDT dan/ atau sumber data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yg diketahui org tua dan ketua RT dan Ketua RW setempat
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
Diusulkan oleh sekolah
Menandatangani lembar Pakta Integritas
Berperilaku baik, antara lain:
Tidak merokok/menggunakan narkoba
Tidak membolos
Tidak terlibat perkelahian/tawuran
Tidak terlibat kekerasan/bullying
Tidak terlibat geng motor/geng sekolah
Tidak melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Baca Juga: KJP Plus Hangus, Simak 3 Alasannya
Disdik DKI Jakarta menyebutkan dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk perlengkapan sekolah mulai dari buku tulis, sepatu, tas sekolah, kaca mata hingga membeli laptop. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Fotokopi struk pembelian harus disimpan untuk dilaporkan ke sekolah.
Seperti diketahui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun. Adapun, tujuan KJP Plus ialah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.