JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas kendaraan yang belum uji emisi terhitung sejak 13 November 2021. Sanksi tilang akan diberikan bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa DKI Jakarta saat ini sudah menerapkan pelaksanaan wajib uji emisi sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, dijelaskan bahwa kendaraan yang melanggar emisi bisa dikenai sanksi tilang oleh petugas kepolisian. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan.
“Kami tidak mengedepankan hukum dengan pemberian sanksi tilang. Namun lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta khususnya dan Bodetabek umumnya, untuk melakukan uji emisi kendaraannya,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Jakarta Langit Biru, Mobil Listrik Bakal Makin Banyak
Syafrin Liputo menegaskan hal itu ketika menggelar apel di Jl Perintis Kemerdekaan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (26/10). Apel dilakukan dalam rangka sosialisasi wajib uji emisi dan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi.
Apel dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto.
Apel diikuti oleh personel dari jajaran Dinas Perhubungan, Dinas LH DKI, Satlantas Jakarta Utara, Sub Garnisun I DKI dan Satpol PP.
Baca Juga: BUMD Pangan DKI, Food Station Tjipinang Ekspansi ke Kalimantan
Syafrin menegaskan dengan mengikuti kebijakan tersebut, maka semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta sudah memenuhi standar baku uji emisi. Hal itu sejalan dengan program Jakarta Langit Biru untuk menciptakan kualitas udara dan kota layak huni bisa dilaksanakan secara kolektif.
“Dalam sosialisasi ini petugas di lapangan tetap mengedepankan prinsip humanis. Sehingga tidak menciptakan gejolak yang menimbulkan efek tidak baik di lapangan,” lanjut Syafrin.
Disebutkan, sosialisasi sekaligus pelaksanaan uji emisi secara gratis ini akan dilakukan di sejumlah wilayah dengan lokasi berbeda-beda agar terinformasi secara merata.
“Mulai 13 November mendatang, akan dilakukan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak melakukan uji emisi,” katanya.
Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News