JAKARTA, Kilas24.com— Provinsi DKI Jakarta melalui P4OP Dinas Pendidikan mengatakan pendataan kembali KJP Plus dan KJMU Tahap II tahun 2021 akan dilaksanakan pada September atau Oktober 2021.
Pendataan KJP Plus dan KJMU bertujuan membarui data penerima manfaat. Hal ini disampaikan oleh Twitter resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jumat (10/10/2021).
“Selamat siang. Pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 rencananya akan dilaksanakan pada bulan September/Oktober 2021. Silakan dimonitor pengumumannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.”
Baca Juga: KJP Plus Hangus, Simak 3 Alasannya
Baca Juga : KJP September 2021 Cair di Atas Tanggal 10? Ini Alasannya
Seperti diketahui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
KJP Plus ini diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu dan berusia sekolah 6-21 tahun. Adapun, tujuan KJP Plus ialah menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata, serta terselenggaranya wajib belajar 12 tahun.
Sementara itu, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
4 Mekanisme Pendataan
Terdapat empat tahapan dalam mekanisme pendataan KJP siswa yang dilakukan Pemprov DKI via Disdik.
Pertama, Disdik mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.
Kedua, Calon penerima KJP Plus melengkapi berkas melalui sekolah.
Ketiga, Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
Keempat, Data final penerima ditetapkan.
Disdik DKI Jakarta menyebutkan dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk perlengkapan sekolah mulai dari buku tulis, sepatu, tas sekolah, kaca mata hingga membeli laptop. KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Fotokopi struk pembelian harus disimpan untuk dilaporkan ke sekolah.
Simak Juga : Jelang Pendataan KJP Plus, Yang Mau Daftar Cek Syaratnya
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Mulai Dibagikan, Ayo Cek Hp Kamu
Sejauh ini terdapat sangat banyak toko di Ibu Kota yang menerima KJP Plus. Berikut daftarnya:
Alat-alat Kesehatan: Peralatan penunjang kesehatan (perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dll).
Apotek/Toko Obat : Obat-obatan dan vitamin.
Optik : Alat bantu penglihatan (kaca mata).
Toko Busana/Toko Sepatu : Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
Departement Store : Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapannya.
Supermarket/Food Store : Makanan dan minuman bergizi. Peralatan kebutuhan sekolah.
Toko Buku : Kebutuhan buku siswa (buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran).
Alat Tulis: Kebutuhan alat tulis siswa (alat tulis, alat gambar, alat dan bahan praktik).
Kebutuhan Olahraga: Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah.
Kegiatan Ekstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
Toko Komputer: Komputer / Laptop