JAKARTA, KILAS24.COM– Program Kartu Prakerja akan berlanjut pada tahun 2023. Catat syarat dan waktu pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Benarkah pendaftarannya dibuka awal Januari 2023?
Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, pasalnya program Kartu Prakerja akan berlanjut ke tahun 2023. Selain itu, insentif Kartu Prakerja mengalami kenaikan menjadi Rp4,2 juta per individu.
Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dikatakannya bahwa kuota untuk masing masing penerima adalah sebesar Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair Lagi Januari 2023? Ini Prediksi Tanggal Penyaluran dan Cara Cek Status Penerima
“Anggaran dan kuota telah ditetapkan dalam program Kartu Prakerja 2023. Pemerintah memberikan nominal anggaran sebesar Rp 5 Triliun untuk 2023 mendatang,” jelasnya.
Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja 2023
Hingga saat ini belum ada informasi resmi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Baik Kementerian maupun pemerintah masih belum dapat menentukan waktu penjadwalan pembukaan gelombang Kartu Prakerja di tahun 2023.
Namun apabila melihat kembali pada beberapa tahun sebelumnya seperti tahun 2021 dan 2022 lalu, pembukaan gelombang kartu prakerja dibuka di bulan yang sama yaitu Februari. Maka kemungkinan besar, awal pembukaan gelombang kartu prakerja tahun 2023 juga bisa saja terjadi di bulan Februari.
Walaupun dapat dimungkinkan akan dipercepat atau diperlambat, karena ada pembahasan jika pelatihan prakerja di tahun 2023 mendatang bisa saja sudah menggunakan pelatihan tatap muka atau offline.
Jumlah insentif yang besarannya Rp 4,2 juta tersebut, lebih rinci akan dibagikan dalam bentuk:
- Biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan sebanyak 1 kali
- Insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk 2 kali pengisian survei.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja 2023
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat dan prediksi jadwal pendaftaran Kartu Prakerja 2023. Semoga bermanfaat.