JAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pagawai negeri sipil pada tahun ini dengan kebutuhan formasi sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah. Hingga 13 Juni 2021, jumlah formasi yang telah ditetapkan sebanyak 707.622.
Kementerian PANRB menyebutkan tahapan seleksi PNS 2021 meliputi: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil akhir, pengangkatan CPNS dan pengangkatan PNS.
Adapun, seleksi pengadaan PNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi komptensi bidang kemudian pengumuman akhir dan pengangkatan calon PNS.
Baca Juga: CPNS 2021: Jangan Salah, Simak Perbedaan PNS, ASN dan PPPK
Berikut persyaratan atau ketentuan umum pengadaan PNS dari Kementerian PANRB
1. Setiap WNI dapat melamar CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
-Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
– Dokter Pendidik Klinis
– Dosen, Peneliti dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
– dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
– dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
– tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Adapun, persyaratan tambahan yang juga tidak boleh dilupa ialah calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jika diketahui pelamar melamar lebih dari 1 instansi dan atau 1 jenis jabatan atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPK atau menggunakan dua NIK berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.