Share Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Tilang Elektronik/IstimewaJAKARTA, Kilas24.com — Pemerintah secara resmi telah melarang mudik 2021 pada 6-17 Mei 2021. Namun, diprediksi masyarakat akan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengantisipasi pergerakan masyarakat yang hendak melakukan mudik Idul Fitri 2021 sebelum masa pelarangannya pada 6 hingga 17 Mei 2021. Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Kombes Pol. Dr. Rudi Antarikswan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa Kepolisian bakal menggelar Operasi Keselamatan pada 12-25 April 2021, serta Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD).“Kegiatan sosialisasi masif kepada masyarakat agar sadar, paham kenapa masyarakat dilarang mudik. Serta kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) dengan sosialisasi dan pencegahan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (12/4/2021).Baca Juga: Korlantas Akan Tindak Tegas Travel Gelap yang Nekat MudikDia menjelaskan KKYD akan mulai diperketat sebelum tanggal 6 Mei sehingga polisi dapat memfilter masyarakat yang hendak mudik sebelum hari libur yang ditentukan. Masyarakat yang keluar perbatasan daerah nantinya akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas. Hanya saja, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai metode pemeriksaan kepolisian itu nantinya.“Kami memastikan tidak ada yang mudik duluan. Dan kalau ada yang bepergian dengan alasan tertentu diperiksa surat-surat dan dipastikan dalam keadaan sehat atau cek protokol kesehatan,” tambahnya.Polri pun menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali untuk memastikan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan mudik nanti. Kementerian Perhubungan pun melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta selama masa mudik lebaran tersebut.Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.Kemenhub melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.“Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.”Baca Juga: Resmi, Kemenhub Batasi Semua Moda Transportasi Pada 6-17 Mei 2021 Anda dapat membaca artikel lainnya di Google News
Hukum dan Kriminal Perampokan di Rumah Selebgram Michael Rendy Wiyono, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Hukum dan Kriminal Polisi Selidiki Penyebab Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Bersama Anak Kandung di Cilacap