JAKARTA, KILAS24.COM — Pemerintah menegaskan tidak boleh ada dispensasi atau pengecualian untuk karantina guna menekan transmisi lokal Covid-19 varian Omicron.
Karantina wajib dilakukan bagi semua pelaku perjalanan internasional tanpa terkecuali.
“Tidak boleh ada lagi dispensasi. (Apalagi) ada indikasi-indikasi (terpapar), masuk itu ke karantina,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/1/2021).
Wapres menegaskn hal itu ketika memberikan keterangan pers usai meresmikan 6 Rumah Ibadah Universitas Pancasila, di Kampus Universitas, Jakarta.
Baca Juga: Kartu Prakerja 2022 Dibuka, Ini Link Daftar dan Cara Buat Akun Prakerja
Ma’ruf Amin menuturkan saat ini sudah ada indikasi transmisi lokal. Untuk itu, langkah antisipasi meningkatnya penyebaran harus terus dilakukan, khususnya di daerah.
“Karena sudah mulai ada transmisi lokal, maka kita (khususnya) daerah-daerah sudah harus mulai mengantisipasi terjadinya penularan itu,” tegasnya.
Pemerintah pusat, kata Wapres, saat ini terus mengantisipasi meluasnya penyebaran Omicron dengan tetap menggencarkan pelaksanaan protokol kesehatan dan program vaksinasi.
“Kita sudah akan memulai untuk pertengahan Januari 2022 memberikan suntikan booster, untuk (vaksinasi) tahap ketiga,” katanya.
Simak Juga: Penahanan Habib Bahar Smith, Ketum PBNU Sebut untuk Cegah Propaganda Radikal
Selain itu, terang Wapres, peningkatan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi bagian dari upaya mencegah lonjakan kasus Omicron.
Hal ini agar seluruh masyarakat tetap aman, khususnya anak-anak yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.
“Saya kira di dalam negeri kita seperti itu, melalui upaya-upaya dan juga PeduliLindungi, sehingga mereka yang masuk di sekolah itu memang sudah steril,” pungkasnya.