JAKARTA, KILAS24.COM – BLT UMKM menjadi salah satu bantuan yang ditunggu pelaku usaha. Pelaku usaha penerima manfaat BLT UMKM berpeluang mendapatkan Rp600 ribu.
Berikut ini cara cek BLT UMKM untuk dapat bantuan Rp600 ribu secara online. Pengecekan BLT UMKM dilakukan secara online melalui bank BRI atau BNI.
Pada tahun ini, pemerintah rencananya memberikan BLT UMKM kepada 12 ribu pelaku usaha. Untuk jadwal pencairan, hingga sejauh ini belum ditetapkan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan bahwa jika anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” paparnya.
Baca Juga: Gelombang 43 Kartu Prakerja Dibuka, Daftar di prakerja.go.id dan Tips Lolos
Sambil menunggu pencairan, pelaku usaha dapat mengecek terlebih dahulu status penerima BLT UMKM secara online dengan berkas wajib yang harus disiapkan.
Berikut cara cek status penerima BLT UMKM Rp600.000 lewat bank BRI dan BNI:
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
- Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry
- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
- Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Klik Cari
- Layar akan menampilkan pemberitahuan apakah pelaku UMKM tersebut mendapatkan BPUM atau tidak
- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BNI dengan membawa dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan SPTJM.