KILAS24.COM- Berikut cara pindah KJP Plus ke KJMU bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Masih banyak orang tua dan peserta didik yang bingung dan mempertanyakan apakah penerima KJP Plus perlu mendaftar lagi untuk mendapatkan KJMU?
Sebagaimana diketahui bahwa KJP Plus dan KJMU merupakan bantuan sosial pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta. Bantuan ini diberikan kepada peserta didik di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masing-masing.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Agustus 2023 Bertambah? Cek Nama Siswa Penerima KJP Tahap 1 di kjp.jakarta.go.id
Baca Juga: Masih Dibuka, Begini Cara Masuk Kampus Negeri Jalur Mandiri 2023
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Program KJMU merupakan bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi. Selain itu, bagi mahasiswa yang tidak memiliki potensi akademik yang baik.
Menjawab pertanyaan apakah yang sudah punya KJP perlu mendaftar lagi KJMU atau tinggal dilanjutkan, Disdik pernah menjawab peserta didik harus tetap mendaftar KJMU.
Baca Juga: Masih Bingung, Ini 10 Jurusan yang Sepi Peminat Tapi Banyak Dibutuhkan
Guna menerima manfaat dari KJMU, terdapat persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh calon penerima KJMU, yaitu:
Persyaratan Umum
- Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta;
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial;
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD;
Persyaratan Khusus
- Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
- Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag.
- Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan.
- Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa. Ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).
Baca Juga: Bank Indonesia Diminta Tunda Penerapan Biaya QRIS 0,3 Persen
Baca Juga: Info KLJ tahap 2 Tahun 2023: Cek Jadwal Kapan Cair dan Nominal Dana yang Berkurang
Penerima manfaat KJMU nantinya berhak untuk mendapatkan dana bantuan KJMU sebesar Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan atau Rp9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) per semester.
Peruntukan dana dana bantuan tersebut termasuk untuk biaya penyelenggaraan Pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS. Selain itu, biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.
Semnetara bagi Anda yang sudah menjadi penerima KJP Plus dan ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi menggunakan KJMU, tidak perlu menutup buku rekening. Rekening KJP Plus sebelumnya akan berlanjut dan menjadi rekening KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul).
Demikian informasi cara pindah KJP Plus ke KJMU dan dokumen yang harus disiapkan. Semoga bermanfaat.