JAKARTA, KILAS24.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) sedang melakukan pendaftaran atau pendataan KJP Plus tahap 2 tahun 2022. Kabar baiknya, daftar nama calon penerima KJP Plus tahap 2 bisa dicek pada link yang ada pada artikel ini.
Pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2022 dilakukan untuk memperbarui data penerima. KJP Plus tahap 2 tahun 2022 ini akan berlaku mulai pada pencairan KJP Plus November 2022 hingga April 2023.
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2022 telah dimulai pada 22 Agustus 2022 lalu. Terdapat 4 tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan nama penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2022.
Baca Juga: PIP Cair 2022, Ini 2 Dokumen yang Diterima Setelah Aktivasi Rekening Penerima
Pendataan KJP Plus di Tahap 2 memberikan kesempatan masyarakat DKI Jakarta untuk memperoleh bantuan bagi anak sekolah, baik di jenjang SD, SMP, dan SMA atau SMK. Dana KJP Plus ini berasal dari APBD DKI Jakarta.
Dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut jadwal lengkap hingga alur pendataan penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022:
- 22 Agustus-22 September 2022:
Verifikasi daftar sementara calon penerima oleh sekolah
- 23-30 September 2022:
Upload kelengkapan berkas oleh sekolah
- 10-26 Oktober 2022:
Data final penerima KJP Plus tahap 2/2022 ditetapkan.
- 23-30 September 2022:
Pengumuman calon penerima yang memenuhi kriteria.
- 3-7 Oktober 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
Sebagai informasi inilah kriteria siswa penerima dana bantuan KJP Plus bagi siswa SD, SMP, dan SMA atau SMK adalah:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Menkeu: BSU 2022 Cair untuk 16 Juta Pekerja, Buruh Terima Rp600 Ribu
Selanjutnya, bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 2022, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
- Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
- Isi NIK
- Pilih tahun penyaluran
- Pilih tahapan penyaluran
- Kemudian klik cek
Sebagai tambahan, inilah besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
- Jenjang SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- Jenjang SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
- Jenjang SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah