JAKARTA, KILAS24.COM– Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) telah memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022. Masyarakat dapat cek data penerima bansos PKH Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id.
Untuk bansos PKH disalurkan melalui bank Himbara dan akan dicairkan melalui ATM dan E-warong terdekat. Bansos PKH merupakan program Bantuan Tunai tahunan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial RI (Kemensos RI).
Penyaluran bansos PKH telah memasuki Tahap II yang disalurkan per triwulanan (setiap tiga bulan), yaitu April, Mei, dan Juni, dikutip dari akun Instagram @kemensosri
Baca Juga: Simak Dua Alasan KJP Plus Juni 2022 Segera Cair Pekan Ini?
Selengkapnya, inilah pembagian Tahap Penyaluran Bansos PKH:
– 1: Januari, Februari, dan Maret;
– 2: April, Mei, dan Juni;
– 3: Juli, Agustus, dan September;
– 4: Oktober, November, dan Desember.
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Penerima bansos PKH adalah masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai data Kemensos.
Baca Juga: Ini Sinyal dari Kemnaker Terkait Kapan BSU 2022 Cair
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Isi alamat, yaitu “Provinsi”,”Kabupaten”, “Kecamatan”, kemudian “Desa”;
- Lalu, isi nama penerima bansos PKH;
- Kemudian, masukkan huruf kode pada kolom;
- Tekan tombol “Cari data”.
Sistem akan memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Penerima bansos PKH dapat mengecek secara mandiri pada nama yang tertera di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun kategori dan besaran dana PKH akan diinformasikan berikut ini.
Baca Juga: Lulusan SMA Sederajat, Tersedia 30 Beasiswa ke Maroko dari Kemenag, Ini Caranya
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/Bulan (Rp 3.000.000/Tahun);
- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/Bulan (Rp 900.000/Tahun);
- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/Bulan (Rp 1.500.000/Tahun);
- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/Bulan (Rp 2.000.000/Tahun);
- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun);
- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/Bulan (Rp 2.400.000/Tahun).
Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sosial dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:
Baca Juga: Pencairan KJP Plus Juni 2022, Ini Pengumuman Disdik DKI Jakarta
– Download Aplikasi Cek Bansos;
– Kemudian login dan klik menu ‘Daftar Usulan’;
– Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik ‘Tambah Usulan’;
– Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga;
– Jika pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK;
– ‘Field’ yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan;
– Jika NIK yang diinput sesuai data Dukcapil, akan muncul menu ‘Pilih Bansos’;
– Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Demikian informasi pencairan bansos PKH Juni 2022 dan cara cek data penerima di cekbansos.go.id. Semoga bermanfaat.