KILAS24.COM- Pendaftaran KJP Plus tahap 2 2024 telah dibuka pada tanggal 18 September dan akan berakhir pada tanggal 8 Oktober 2024 mendatang. Salah satu syarat mendaftar KJP Plus tahap 2 2024 adalah data siswa-siswi harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara cek status DTKS KJP Plus sangatlah mudah. Pengecekan status DTKS KJP Plus dilakukan di link dtks.jakarta.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.
Cek DTKS KJP Plus 2024
- Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/
- Masukkan NIK
- Klik Cari
- Jika muncul data, maka sudah terdaftar di DTKS
- Jika muncul tulisan “Data tidak ditemukan”, maka belum terdaftar dalam DTKS
Baca Juga: Dinsos Unggah Informasi Bansos KAJ, Benarkah KAJ Cair Lagi Oktober 2024?
Jika terdapat dalam DTKS, maka peserta didik memiliki peluang sebagai penerima KJP Plus tahap 2 2024. Untuk diketahui selain terdata dalam DTKS, status penerima KJP Plus tahap 2 2024 akan ditetapkan melalui SK Gubernur setelah melalui berbagai tahap seleksi.
Dalam tahap-tahap seleksi tersebut. peserta harus memenuhi kriteria penerima KJP Plus tahap 2 2024. Berikut ini kriteria penerima KJP Plus yang dilansir laman kjp.jakarta.go.id.
Kriteria Penerima KJP Plus
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: Cara Daftar KJP Plus Untuk Siswa Sekolah Swasta, Ini Penjelasan Disdik
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus:
- Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
- Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)
Demikian informasi cara cek DTKS KJP Plus 2024 melalui link dtks.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.