JAKARTA, KILAS24.COM – Calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 diminta untuk segera melengkapi berkas di sekolah. Kelengkapan berkas KJP Plus akan membantu Dinas Pendidikan (Disdik) memproses KJP Plus 2022.
Untuk diketahui, berdasarkan jadwal pendaftaran KJP Plus, kelengkapan berkas pendaftaran KJP Plus harus dilengkapi paling lambat pada 25 Februari 2022. Sejumlah berkas itu, dilengkapi melalui sekolah.
Mengutip laman resmi KJP Plus, sedikitnya terdapat beberapa berkas yang perlu dilengkapi. Sejumlah berkas itu juga dapat diunduh pada laman resmi KJP Plus.
Baca Juga: Ingin Membuat dan Memperpanjang SIM? Berikut Rincian Lengkap Biayanya
Berikut ini adalah sejumlah berkas yang perlu disiapkan seperti dilansir laman resmi KJP Plus:
1. Form Kelengkapan Data;
2. Surat Permohonan KJP Plus;
3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
4. Fotocopy KTP;
5. Fotocopy Kartu Keluarga;
6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup);
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2022 (ditanda tangani Kepala Sekolah, mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan).
Baca Juga: Terima Rp600 Ribu, Bansos BPNT Mulai Cair di Jakarta
Pada laman resmi KJP Plus, Disdik juga menginfokan bahwa pihak sekolah sudah boleh meng-input dan melakukan verifikasi data penerima KJP Plus yang sudah masuk hingga 4 Maret 2022.
“Pihak sekolah dapat melakukan input kelengkapan data dan verifikasi calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2022 secara bertahap sesuai dengan data siswa yang telah masuk ke akun sekolah mulai dari 18 Februari sampai 4 Maret 2022,” tulis pengumuman Disdik.
Berikut jadwal dan alur lengkap pendataan KJP Plus tahun 2022
18 – 25 Februari 2022:
Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara. Data tersebut berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
14 – 25 Februari 2022:
Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah
28 Februari – 11 Maret 2022:
Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima
14 – 31 Maret 2022:
Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Bansos Cair Maret 2022: Ada BPTN dan PKH dan Khusus Jakarta Ada KLJ dan KAJ
Adapun, nagi siswa yang tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus 2022, bisa menghubungi:
1. Pendamsos kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.
2. Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.