KILAS24.COM- Peserta didik di Jakarta bisa mengecek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Siswa yang tidak memenuhi kriteria ini, tidak akan mendapatkan bantuan KJP Plus tahap 2 yang akan dicairkan mulai bulan November 2023.
Pengecekan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta didik bersama orang tua. Untuk mengecek penerima bantuan ini, siswa-siswi perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti NIK KTP DKI Jakarta.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023.
Baca Juga: DTKS Jakarta 2023, Bisa Daftar Online? Ini Ulasan dan Info Jadwalnya
Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
- Pertama, akses laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Kedua, input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 1 dan tahun 2023
- Ketiga, klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan “Anda ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023”, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Bantuan KJP Plus tahap 2 tahun 2023 akan dicairkan mulai bulan November 2023 hingga April 2024. Jadi selama enam bulan tersebut, peserta didik yang termasuk penerima akan mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Mau Dapat KJP Plus, KLJ, KAJ, KPDJ hingga KJMU, Segera Daftar DTKS, Ini Caranya
Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Untuk saat ini, Disdik sedang melakukan verifikasi ulang data penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023. Berikut jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023.
- Tanggal 8—10 September: Pemadanan Data
- Tanggal 11—22 September: Mutasi Data Calon Penerima
- Tanggal 11—25 September: Verifikasi Ulang Calon Penerima
- Tanggal 9—13 Oktober: Pengumuman Calon Penerima yang Memenuhi Kriteria
- Tanggal 16—17 Oktober: Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan
- Tanggal 18—31 Oktober: Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur
Pada poin satu sampai dengan empat, orang tua dan peserta didik bisa mengecek apakah masuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023 dengan mengunjungi sekolah.
Pasalnya, pemadanan data yang dilakukan oleh Disdik DKI berdasarkan data yang ada di sekolah.
Selain itu, para orang tua dapat mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id untuk mengetahui apakah siswa masuk dalam DTKS yang menjadi syarat sebagai penerima bansos pendidikan itu.
Untuk daftar resmi penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, baru akan diumumkan Pemprov DKI Jakarta setelah ada Keputusan Gubernur yang dijadwalkan paling lambat 31 Oktober 2023.
Baca Juga: Pendaftaran KJMU DKI Jakarta 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Kriterianya adalah:
- Peserta didik dengan usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai peserta didik pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta, dan
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial :