KILAS24.COM- Cek penerima KJP Plus tahap 2 November 2023. Login kjp.jakarta.go.id untuk pastikan Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 2023.
Cara cek penerima KJP Plus tahap 2 November 2023 sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengakses link kjp.jakarta.go.id dan menginput NIK KTP DKI Jakarta. Setelah itu akan muncul keterangan apakah Anda termasuk penerima KJP Plus tahap 2 November 2023 atau tidak.
Sebelum mengetahui langkah-langkah cek penerima KJP Plus, simak informasi dua tahapan terakhir sebelum daftar penerima KJP Plus tahap 2 November 2023 ditetapkan.
Baca Juga: INFO TERBARU KLJ Oktober 2023 Kapan Cair, Cek Tanggal Ini dan Simak Cara Urus ATM yang Terblokir
Penetapan KJP Plus Tahap 2 2023
Untuk diketahui bahwa pencairan KJP Plus tahap 2 akan dimulai pada bulan November 2023 sampai April 2024. Saat ini, penetapan penerima KJP Plus tahap 2 2023 menyisakan dua tahap yakni:
- Verifikasi Berupa Persetujuan Kepala Dinas Pendidikan: tanggal 16—17 Oktober:
- Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: tanggal 18—31 Oktober
Daftar penerima KJP Plus tahap 2 2023 secara sah ditetapkan melalui SK Gubernur. Namun, penerima manfaat bisa memantau status penerima KJP Plus tahap 2 November 203 melalui link kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 2023
- Kunjungi situs atau laman resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Setelah itu input Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa atau peserta didik di kolom isian
- Kemudian akan muncul pilihan tahap dan tahun. Silakan isi tahap 2 dan tahun 2023
- Lantas klik tombol cek
- Setelah itu akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak. Jika muncul keterangan Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2023, dipastikan dana bansos akan masuk ke rekening Anda.
Baca Juga: Cara Beli Tiket Kereta Cepat, Jadwal Keberangkatan dan Info Harga Promo Whoosh
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2023
Besaran dana yang diterima setiap peserta didik berbeda-beda berdasarkan jenjang pendidikannya. Terkait perubahan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 nampaknya belum ada konfirmasi resmi dari pihak Disdik.
Dengan kata lain besaran dana bansos pendidikan Jakarta ini masih sama dengan tahap sebelumnya. Yang mana hanya penerima manfaatnya saja yang mengalami perbedaan karena ada penambahan kategori penerima KJP Plus Tahap 2 2023.
Berikut ini ulasan besaran dana KJP Plus tahap 2 2023 selengkapnya.
- SD/MI/SLB
Jumlah peserta didik: 313.154
Besaran dana: Rp. 250.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 135.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta: Rp. 130.000/bulan selama 6 bulan
- SMP/MTs/SMPLB
Jumlah peserta didik: 313.154
Besaran dana: Rp. 300.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta: Rp. 170.000/bulan selama 6 bulan
- SMA/MA/SMALB
Jumlah peserta didik: 186.697
Besaran dana: Rp. 420.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 185.000)
Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta: Rp 290.000
- SMK
Jumlah peserta didik: 65.073
Besaran dana: Rp. 450.000/bulan (Rincian: Biaya rutin Rp. 235.000 dan biaya berkala Rp. 215.000)
Tambahan SPP untuk SMK Swasta: Rp. 240.000/bulan selama 6 bulan
Baca Juga: Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Oktober 2023 Kapan Cair, Ini Jadwal Pencairan dari Dinas Sosial DKI
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Jumlah peserta didik: 1.900
Besaran dana: Rp. 300.000/bulan
(Rincian: Biaya rutin Rp. 185.000 dan biaya berkala Rp. 115.000)
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
Besaran dana: Rp 1.800.000 per semester
Sebagai informasi tambahan, pencairan KJP Plus tahap 2 pada bulan November 2023 diprediksi terjadi antara tanggal 1-10 November 2023.
Demikian informasi cara cek penerima KJP Plus tahap 2 November 2023 di link kjp.jakarta.go.id. Semoga bermanfaat.