KILAS24.COM- Dana KJP Plus Agustus 2024 sudah cair mulai tanggal 6 Agustus 2024. Dana KJP Plus Agustus 2024 dicairkan secara bertahap.
Namun, banyak siswa-siswi yang dibatalkan status penerima KJP Plus Agustus 2024. Berikut ini beberapa alasan KJP Plus Agustus 2024 dibatalkan.
Alasan KJP Plus Agustus 2024 Dibatalkan
Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) terancam dicabut bagi pelajar dan mahasiswa yang terpapar narkoba, main judi online (judol) hingga pinjaman online (pinjol).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendata warga by name by address dan menyisir warga yang melakukan pinjol maupun judol.
Baca Juga: KJP Plus Agustus 2024 Kapan Cair? Ini Cara Daftar Antrian Sembako KJP Plus
Baca Juga: WASPADA! KJP Plus Agustus 2024 Dicabut Jika Lakukan Hal Ini
”Bagi pelajar yang ditemukan melakukan permainan, tapi termasuk judol, pertama kalau bisa kita bina, lalu orangtua kita jelaskan. Jika tidak, terpaksa KJP-nya kami cabut, termasuk Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU),” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Heru juga mengancam akan mencabut KJP-KJMU bagi pelajar yang kedapatan merokok dan vape atau rokok elektrik. “Saya sedikit menyampaikan bahwa dari hasil data yang ada di Indonesia peringkat ketiga warganya yang merokok di dunia. Pertama kalau nggak salah China, kedua India dan 3 adalah Indonesia,” ucapnya.
Pihaknya pun akan bekerjasama dengan semua pihak termasuk orangtua mengenai hal ini. “Adik-adik juga di sini mungkin ada yang di ruangan ada yang mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Bagi saya, bagi pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika ada siswa yang merokok saya akan cabut Kartu Jakarta Pintar-nya. Bagi adik-adik yang mendapatkan merokok, merokok itu menggunakan rokok elektrik juga lah ya itu akan saya cabut Kartu Jakarta Pintar nya, sampaikan kepada orangtuanya,” imbuhnya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar DTKS Online Jakarta 2024? Ini Jadwal dan Langkah-Langkahnya
Baca Juga: Cara Urus Buku Tabungan KJP Plus Hilang, Ini Penjelasan UPT P4OP
Namun, bagi siswa-siswi yang merasa layak menerima bantuan KJP Plus bisa mengajukan diri sebagai penerima dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Mengajukan Kembali KJP Plus 2024 :
- Hubungi pihak sekolah dan tanyakan alasan pembatalan status penerima KJP Plus. Pihak sekolah akan membantu langkah selanjutnya, seperti mengajukan banding
- Kumpulkan berkas-berkas yang mendukung pengajuan banding.
- Buat surat pengajuan banding yang menjelaskan situasi keuangan keluarga untuk memperkuat alasan penerimaan KJP Plus.
- Serahkan surat banding dan berkas pendukung ke instansi terkait.
- Ikuti perkembangan informasi terkait status pengajuan banding.
Pastikan untuk memeriksa tata cara pengajuan banding melalui instansi terkait agar dapat dilakukan secara resmi. Demikian informasi pencairan KJP Plus Agustus 2024 dan cara ajukan diri sebagai penerimanya. Semoga bermanfaat.