KILAS24.COM — Segera cek penerima PIP Kemdikbud 2023 karena tinggal 10 hari lagi batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP). Aktivasi rekening PIP 2023 wajib dilakukan agar dana bantuan pendidikan ini cair.
Hingga sejauh ini, dana PIP 2023 sudah cair dan sedang dicairkan pemerintah. Dana PIP 2023 hanya cair bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening.
Dikutip dari laman Instagram SobatPIP, para penerima bantuan PIP 2023 khususnya kelas 6, kelas 9, dan kelas 12 diminta untuk segera cek laman SIPINTAR pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk Nominasi PIP 2023 atau tidak.
“Jika masuk nominasi PIP 2023, segera lakukan aktivasi rekening sebelum 30 Juni 2023. Jika sudah aktivasi, saldo awal Rp.0 (nol), silakan tunggu penyaluran dananya, ya! “ tulis Sobat PIP dikutip Selasa, 20/6/2023.
Baca Juga: KJP Plus 2023 Tahap 1: Status KJP Proses Verifikasi Dinas Pendidikan DKI, Ini Penyebab dan Solusinya
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Update pencairan PIP 2023 hingga hari ini, Selasa 20 Juni 2023 terdata sudah cair bagi 6,79 juta siswa penerima bantuan PIP 2023. Total penerima PIP Kemdikbud 2023 ialah sebanyak 14,30 juta siswa dari jenjang SD, SMP dan SMA/SMK.
Adapun, tanda dana PIP 2023 sudah cair adalah ketika siswa penerima bantuan PIP telah ditetapkan dalam SK Pemberian. SK Pemberian PIP berarti siswa sudah memiliki rekening PIP yang aktif dan dana sudah disalurkan.
Cara Cek Penerima PIP 2023
Untuk alur mencairkan dana PIP Kemdikbud 2023, pertama-tama siswa harus memastikan diri terdata sebagai penerima bantuan PIP 2023. Caranya:
- Buka link laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi terkait penerima PIP akan ditampilkan.
Jika terdata sebagai penerima PIP, langkah selanjutnya ialah memastikan memiliki rekening Simpanan Pelajar (Simpel) PIP.
Bagi siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP, dapat segera melakukan aktivasi rekening PIP dengan mendatangi bank penyalur dana PIP.
Penyaluran dana PIP dilakukan di 2 bank yakni BRI dan BNI. Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkan dana PIP di BNI.
Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Cara aktivasi rekening PIP dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur yakni BNI dan BRI dengan membawa dokumen berikut:
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
– Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
Baca Juga: Dinsos DKI Salurkan Bantuan Ini Untuk Penyandang Disabilitas
Jika aktivasi dilakukan secara kolektif melalui sekolah, maka wajib menyertakan berkas berikut:
– Surat kuasa dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
– Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
– Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
– Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
– Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Dana bantuan PIP dapat digunakan untuk keperluan pendidikan seperti membeli buku dan alat tulis, seragam sekolah, dan perlengkapan pendidikan lainnya.
Adapun, besaran bantuan dana PIP 2023 untuk tiap jenjang pendidikan ialah:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun
Jadwal PIP 2023 Kapan Cair
Merujuk pada Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) yang menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan PIP 2023 kapan cair. Dijelaskan bahwa pencairan bantuan PIP dilakukan dalam 3 tahap, yakni:
1. Penyaluran PIP 2023 tahap 1 dicairkan pada Februari, Maret, April untuk pemegang KIP dari DTKS
2. Penyaluran PIP 2023 tahap 2 dilakukan pada Mei-September untuk penerima dari usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
3. Penyaluran PIP 2023 tahap 3 dilakukan pada Oktober-Desember untuk KIP (DTKS), usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.